Lapak PKL Akan Dikasih Nomor dan Berjualan Bergantian, Antisipasi Jadi Klaster Baru Covid-19
Puluhan pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Balai Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).
Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, implementasi perwal bagi PKL ini dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL.
Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.
• EVOS Esports Coret Listy Chan, Ini Profil dan Catatan Prestasinya di Mobile Legend
“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, satgasus lebih ke penataan," ujar Yana.
Menurut Yana, jika ada yang melanggar perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan dengan sanksi mengacu aturan yang ada.
• Jessica Jane Ingatkan Kaumnya Tak Kasih Cewek Lain Nginap di Rumah Pacar, Bongkar Perselingkuhan
Yana menuturkan, Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.
Menurutnya, sesuai yang tertera di Perwal Nomor 37 Tahun 2020 maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.
“Kami sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan oleh kaya miskin agar ada efek jera " ujar Yana.
• Tanpa Tanda Kekerasan, Mayat AR Ditemukan Warga di Sungai Cibanjaran
Yana yang sekaligus sebagai ketua Satgasus PKL ini mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Oleh karenanya, Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bisa membantu penegakan disiplin tersebut.
Yana mengaku prihatin dan sedih jika melihat kerumunan orang tanpa masker jika diingatkan seakan tak peduli makanya harus ada sanksi efek jera.
"Saya sedih karena merasakan bagaimana sakitnya terpapar Covid-19, berjuang mati dan hidup," ujar Yana.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Atet Dedi Handiman, mengaku, tengah mengkaji pengaturan jarak lapak para pedagang. Hal itu untuk menghindari kerumunan.
Atet yang juga Sekretaris Satgasus PKL menyatakan tengah berkoordinasi dengan pihak PKL di 17 titik yang berada di bawah binaannya.
• Saat Sama-sama di Diklat Persib, Budiman Sudah Bisa Prediksi Febri Hariyadi, Ingatkan tentang Ini
Satu di antaranya dengan mencoba sistem berjualan secara bergiliran. Setiap lapak berjualan ditandai dengan penomoran.
"Jualannya ganjil-genap dan disarankan tidak ada makan di tempat selama Covid-19 belum hilang," ujar Atet. (*)