Polda Jabar Tunggu Payung Hukum Penerapan Sanski Denda Tak Pakai Masker di Tempat Umum

Polda Jabar kini tengah menunggu payung hukum penerapan denda bagi warga yang tak pakai masker.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Dok Humas Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat masih menunggu payung hukum terkati rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan sanksi berupa denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Kabid Humas Polda Jawa barat, Kombes Saptono Erlanga Waskitoroso mengatakan, sebelum menegakkan aturan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas dan mempelajari payung hukum aturan tersebut.

"Ya, katanya dari Gugus Tugas nanti kita akan koordinasikan di dalam penerapan denda dan hukuman, serta payung hukumnya," ujar Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, saat ini pihaknya dalam posisi menunggu dan melihat sejauh mana penerapan sanksi berupa denda untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker.

"Tentu akan kami pelajari payung hukum untuk berita acaranya, kami akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan kebijakan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Sanksi denda itu rencananya bakal diterapkan mulai 27 Juli 2020 dan berlaku hingga 14 hari ke depan. Bagi warga yang tidak sanggup membayar denda, warga bisa memilih untuk menjalani hukuman kerja sosial.

Saat ini, dasar hukum pemberlakuan denda tersebut tengah dirumuskan dan nantinya dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Aliansi MEM Tasikmalaya Gelar Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved