Perangkat Desa yang Cabuli Bocah SD Ternyata Belum Ditangkap, Baru Barang Bukti yang Diamankan

Belakangan, jabatannya sebagai perangkat desa dilucuti setelah diinterogasi oleh kepala desa.

Editor: Ravianto
Tribun Medan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Seorang perangkat desa di Gresik mencabuli bocah SD.

Bocah SD ini merupakan teman main cucu sang pelaku.

Belakangan, jabatannya sebagai perangkat desa dilucuti setelah diinterogasi oleh kepala desa.

Saat itu, pelaku bahkan berani mengakui perbuatannya.

S (55), perangkat desa itu rupanya masih berkeliaran.

Rupanya, S belum ditangkap.

"Pelakunya masih belum ditangkap," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto, Selasa (14/7/2020).

Pihaknya telah meminta keterangan kepada pelapor, korban, saksi dan terlapor.

Ditambah lagi, sudah mendatangi kediaman korban di sebuah desa di Gresik.

"Kami masih melakukan penyitaan barang bukti saja," kata Djoko.

Sebagaimana diberitakan, S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.

Bahkan setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamarnya.

Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.

"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi."

"Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," kata dia, Selasa (14/7/2020).

Diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved