Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Pengamat dari Unpad Sebut Wajar dan Harusnya Lebih dari Itu
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo hapus 18 lembaga
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran ( Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo menghapuskan 18 lembaga/ komisi.
Apalagi, lembaga/ komisi yang dibubarkan itu tidak memiliki kinerja yang baik sehingga hanya menghambur-hamburkan anggaran.
"Dalam bidang reformasi birokrasi, saya melihat ini bagus. Harus dieksekusi," ujar Yogi, dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).
• Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dihapus oleh Presiden Jokowi
Bahkan Yogi menilai bahwa semestinya bukan hanya 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan. Melainkan lebih dari itu.
Sebab salah satu visi dan misi Presiden Jokowi adalah membuat birokrasi jadi sederhana. Bukan malah menambahnya sehingga bikin ruwet.
"Wajar dan harusnya lebih dari itu. Pemerintah harus berani menilai beberapa komisi dan sebagianya yang harus dihilangkan yang kira-kira tupoksinya bisa diambil kementerian/lembaga," kata Yogi.
"Jadi tak usah dibuat khusus, kalau tidak ada kinerjanya. Digabungkan ke yang terkait," lanjut dia.
Meski demikian, Yogi sekaligus berharap agar penghapusan lembaga/ komisi itu tidak otomatis menghapus wewenangnya.
• Presiden Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Kinerjanya Dinilai Tidak Efisien
Wewenang pada lembaga/ komisi tersebut seyogyanya diletakkan ke kementerian terkait agar tetap dapat terurus.
"Kalimatnya bukan menghilangkan, tapi memindahkan tupoksinya ke kementerian/ lembaga terkait. Contohnya ada 23-an yang dulu dibubarkan Jokowi pertama, itu kan dikembalikan ke instansi/lembagannya tupoksinya, bukan dihilangkan," ujar Yogi.
Salah satu contoh, adalah pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI tahun 2014 lalu.
Tugas pokok, fungsi dan wewenang lembaga tersebut tidak dihilangkan seiring dengan penghapusannya, melainkan diserahkan ke lembaga bersangkutan, yakni LAPAN.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, ada 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.
Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.
"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.
• Masuk ke Dalam Lembaga yang akan Dibubarkan Presiden, Apa Sebenarnya Tugas BSANK?
Menurut Kepala Negara, penghapusan komisi/ lembaga tersebut dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kemudian mengungkap tiga lembaga yang kemungkinan akan dibubarkan oleh Presiden Jokowi.
Ketiga lembaga/ komisi itu, yakni Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Menurut Moeldoko, lembaga/ komisi yang akan dibubarkan itu adalah lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara, lembaga/ komisi yang dibentuk melalui undang-undang belum dibahas karena pembubarannya harus disetujui DPR RI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Didorong Segera Eksekusi Pembubaran 18 Lembaga"