Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Pengamat dari Unpad Sebut Wajar dan Harusnya Lebih dari Itu

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran (UNPAD) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo hapus 18 lembaga

Editor: Dedy Herdiana
BIRO PERS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo. Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga, Pengamat dari Unpad Sebut Wajar dan Harusnya Lebih dari Itu 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran ( Unpad) Yogi Suprayogi Sugandi setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo menghapuskan 18 lembaga/ komisi.

Apalagi, lembaga/ komisi yang dibubarkan itu tidak memiliki kinerja yang baik sehingga hanya menghambur-hamburkan anggaran.

"Dalam bidang reformasi birokrasi, saya melihat ini bagus. Harus dieksekusi," ujar Yogi, dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dihapus oleh Presiden Jokowi

Bahkan Yogi menilai bahwa semestinya bukan hanya 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan. Melainkan lebih dari itu.

Sebab salah satu visi dan misi Presiden Jokowi adalah membuat birokrasi jadi sederhana. Bukan malah menambahnya sehingga bikin ruwet.

"Wajar dan harusnya lebih dari itu. Pemerintah harus berani menilai beberapa komisi dan sebagianya yang harus dihilangkan yang kira-kira tupoksinya bisa diambil kementerian/lembaga," kata Yogi.

"Jadi tak usah dibuat khusus, kalau tidak ada kinerjanya. Digabungkan ke yang terkait," lanjut dia.

Meski demikian, Yogi sekaligus berharap agar penghapusan lembaga/ komisi itu tidak otomatis menghapus wewenangnya.

Presiden Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Kinerjanya Dinilai Tidak Efisien

Wewenang pada lembaga/ komisi tersebut seyogyanya diletakkan ke kementerian terkait agar tetap dapat terurus.

"Kalimatnya bukan menghilangkan, tapi memindahkan tupoksinya ke kementerian/ lembaga terkait. Contohnya ada 23-an yang dulu dibubarkan Jokowi pertama, itu kan dikembalikan ke instansi/lembagannya tupoksinya, bukan dihilangkan," ujar Yogi.

Salah satu contoh, adalah pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI tahun 2014 lalu.

Tugas pokok, fungsi dan wewenang lembaga tersebut tidak dihilangkan seiring dengan penghapusannya, melainkan diserahkan ke lembaga bersangkutan, yakni LAPAN.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut, ada 18 lembaga/ komisi yang akan dibubarkan dalam waktu dekat.

Namun, ia belum merinci daftar lembaga yang akan dihapus itu.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Masuk ke Dalam Lembaga yang akan Dibubarkan Presiden, Apa Sebenarnya Tugas BSANK?

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved