Demo Ojek Online di Bandung

Pemkot Bandung Sudah Izinkan Driver Ojek Online Tarik Penumpang, Sekda Heran Masih Unjuk Rasa

Pemkot Bandung sebenarnya sudah mengizinkan driver ojek online untuk menarik penumpang sejak akhir pekan lalu. Namun ada syaratnya.

Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
PENDAPATAN MENURUN : Massa pengemudi ojek online (ojol) yang mengatasnamakan Driver Online Jabar Bersatu (DOJB) menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Senin (13/7/2020). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah Kota Bandung mengaktifkan aktivasi ojol di aplikasi Go-Ride dan Grab-Bike dan aturan rapid test COVID-19 bagi driver ojol yang selama ini berdampak pada pendapatan menurun. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Driver ojek online di Bandung turun ke jalan untuk menggelar aksi.

Ribuan pengendara ojek yang tergabung Driver Online Jawa Barat Bersatu (DJOB) berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Selain menuntut Pemkot Bandung untuk segera mengizinkan mereka kembali mengangkut penumpang, mereka juga menyuarakan penolakan jika rapid test dijadikan syarat bagi mereka untuk kembali mengangkut penumpang.

Prima Anandapriya, salah satu pengurus DJOB mengatakan, mengatakan syarat rapid test yang diberlakukan pemerintah kepada mereka itu sangat tidak adil.

"Kenapa hanya ojek online yang dites? Kenapa sopir bis enggak dites, padahal sama-sama sopir transportasi umum," teriaknya saat berorasi.

Ia mengatakan, hingga Senin ini, mereka masih belum diizinkan untuk membawa penumpang.

"Kami menuntut kejelasan kapan Pak Wali Kota menandatangi dan akan resmi disetujui," ujar Prima seraya mengklaim ada sekitar 5.000 pengendara ojek daring dari berbagai daerah yang mengikuti aksi di depan balai kota ini.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku heran dengan aksi ribuan pengendara ojek ini.

Sebab, kata Ema, tuntutan para pengojek online itu sebenarnya sudah diakomodasi dalam rapat terbatas di ruang tengah Balai Kota Bandung, Jumat, 10 Juli lalu.

Para pengendara ojek online, kata Ema, sudah diperbolehkan mengangkut penumpang tanpa harus mengikuti rapid test terlebih dahulu.

Itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Kalau mereka membaca berita hari Sabtu, seharusnya mereka tidak perlu datang ke sini," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, kemarin.

Ema mengatakan, rapid test untuk para pengendara ojek online ini sebenarnya hanya imbauan yang disampaikan dari Tim Gugus Tugas kepada aplikator ojek online. Namun, imbauan itu ternyata dimaknai berbeda.

"Namanya imbauan untuk kebaikan, tapi malah jadi keberatan. Akhirnya sama Pak Wali, tidak usah (rapid test). Silakan jalan, bisa narik penumpang," katanya.

Seharusnya, kata Ema aplikator dengan mitranya dapat berkoordinasi dulu. Sebab, dari sisi regulasi Pemkot Bandung sudah mengakomodasi semua kebutuhan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved