Sekolah di Luar Zona Hijau Lakukan Kegiatan Tatap Muka, Ridwan Kamil: Itu Adalah Pelanggaran

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, tindakan sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan tatap muka langsung adalah pelanggaran.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
tribunjabar/ferdyan adhi nugraha
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menganggap sekolah di luar zona hijau melakukan pelanggaran jika melaksanakan kegiatan tatap. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, tindakan sekolah yang tetap menyelenggarakan kegiatan tatap muka langsung padahal kawasannya belum berstatus zona hijau, merupakan sebuah pelanggaran.

Di luar zona hijau, semua sekolah yang sudah masuk tahun ajaran baru, termasuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada Senin (13/7/2020), melakukan kegiatan jarak jauh atau secara online.

"Apa pun itu kegiatan pendidikannya, tolong media monitor, seharusnya tidak boleh ada yang tatap muka, kecuali zona hijau. Jadi saya mohon masyarakat dan media juga melaporkan kalau ada kegiatan-kegiatan pendidikan yang memaksa tatap muka, padahal status wilayahnya tidak hijau. Itu adalah pelanggaran," katanya di Markas Kodam III Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Berbagai elemen masyarakat, katanya, harus saling mengingatkan, baik dari gugus tugas di daerah maupun dari orang tua.

Dengan demikian, jika ada pelanggaran, gubernur yang akrab disapa Emil ini meminta untuk melaporkannya kepada gugus tugas masing-masing.

"Karena aturan SKB Empat Menterinya sudah jelas. Selama belum berstatus zona hijau, maka tatap muka itu tidak boleh dilakukan. Sehingga MPLS, masa pengenalan lingkungan sekolah, karena hari ini hari pertama tahun ajaran baru, semua masih dilaksanakan secara daring atau online," katanya.

Jika ada sekolah yang melakukan tatap muka, di luar Kota Sukabumi yang sudah dinyatakan zona hijau di Jabar, katanya, harus segera diperiksa level kewaspadaannya.

Jika dinyatakan ada pelanggaran, artinya harus ada diskresi dari pimpinan daerah di level kota dan kabupaten.

Supaya searah dengan peraturan dan kebihakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, katanya, minggu ini Jawa Barat akan melakukan proses transfer level kewaspadaan.

Selama ini Provinsi Jabar menggunakan level kewaspadaan ke dalam lima tingkatan, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

"Ini akan bergeser, ditranslasi menjadi merah, oranye, kuning, dan hijau.

Hingga hari ini, belum ada pengumuman status yang terkait dengan level kewaspadaan karena sedang mengadakan proses translasi.

Ojol Minta Diizinkan Angkut Penumpang, Driver: Kenapa Hanya Ojek Online yang Dites

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Deden Saeful Hidayat, menjelaskan kegiatan MPLS sangat strategis karena mewadahi siswa untuk mengenali potensi diri serta menumbuhkan motivasi belajar siswa.

"Karena, situasi sebelumnya, mereka belajar di tingkat SMP, sekarang ke tingkat yang lebih atas. Tentu diperlukan motivasi belajar yang lebih baik," tuturnya dalam pembukaan MPLS Jabar yang dibuka Gubernur Jabar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved