Keranda Hitam Warnai Aksi Unjuk Rasa Penolakan RUU HIP di Indramayu
Aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Aksi unjuk rasa penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Kabupaten Indramayu diwarnai dengan mengarak sebuah keranda.
Keranda tersebut ditutupi kain hitam dan bertuliskan "RUU HIP KITA KUBUR".
Koordinator aksi, Wawan Sugiarto mengatakan, keranda ini sebagai simbolis penolakan masyarakat Kabupaten Indrmayu terkait pembahasan RUU HIP.
RUU HIP menurutnya harus dihanguskan dari bumi Indonesia.
"RUU HIP harus hangus dari bumi Indonesia, RUU HIP harus dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas)," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (13/7/2020).
• Empat Petani Kertasari Harus Duduk di Kursi Terdakwa, Dituding Bertani Tanpa Izin di Lahan PT Lonsum
Wawan Sugiarto menyampaikan, masyarakat khawatir jika dibiarkan RUU HIP tetap dibahas akan paham-paham Partai Komunis Indonesia (PKI) akan terlahir kembali.
Padahal dalam ketetapan MPRS RI Nomor : XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI, dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme.
"Pembahasan RUU HIP ini tidak sejalan dengan ketetapan MPRS RI Nomor : XXV/MPRS/1996," ujarnya.
• Gugus Tugas Covid-19 Kok Izinkan Sekolah MPLS Tatap Muka? Ridwan Kamil Jengkel: Melanggar, Laporkan!
Terlebih, masyarakat sangat khawatir karena rancangan undang-undang jika sudah masuk dalam prolegnas sebesar 80 persen biasanya selalu disahkan.
"Tuntutan kami tegas, tolak RUU HIP. Mengapa? Karena alasannya Pancasila sudah final, gak usah diutak-atik lagi," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/keranda-hitam-warnai-aksi-unjuk-rasa-penolakan-ruu-hip-di-indramayu.jpg)