Dipecat karena Diduga Berselingkuh, Ketua KPU Sumba Barat: Tuhan Pasti Membalasnya

Pemecatan Sophia Marlinda Djami dilakukan karena Ketua KPU Sumba Barat tersebut diduga berselingkuh.

KOMPAS.com/Ignasius Sara
Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dipecat karena diduga telah berselingkuh. 

"Mestinya kasus yang dialaminya harus diproses pidana agar para pihak terlibat mendapat ganjarannnya," ujar Sophia.

"Saya menyampaikan pada saat sidang DKPP, agar lembaga tersebut mendorong proses ini untuk diselesaikan secara pidana terlebih dahulu."

Sopir Truk Mengeluh, Solar Sulit Didapat di Sukabumi

"Kemudian setelah inkrah keputusan di pengadilan, maka DKPP boleh mengambil keputusan."

"Tetapi DKPP tidak merespons permintaan saya tersebut," terang Sophia, Minggu (12/7/2020), dilansir Kompas.com.

Walau sudah dipecat, Sophia mengaku ia belum menerima salinan putusan dari KPU NTT atau Bwaslu.

“Berkaitan dengan keputusun DKPP, saya diberhentikan secara tetap dan berlaku sejak tanggal dibacakan putusan tersebut."

"Keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI dalam masa 7 hari sejak putusan diumumkan dan diawasi prosesnya oleh Bawaslu."

"Tetapi sampai dengan saat ini saya belum mendapat konfirmasi dari pihak KPU Provinsi, KPU kabupaten, maupun Bawaslu," beber Sophia.

Menanggapi soal itu, Anggota KPU NTT, Yosafat Koli, mengatakan salinan putusan yang dimaksud Sophia belum ada.

"Belum ada. Jika sudah ada, kami lanjutkan kepada yang bersangkutan," jawab Yosafat lewat pesan singkat, Minggu.

Mengutip Pos Kupang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, dilaporkan oleh RPLD melalui kuasa hukumnya, Beny KM Taopan dan Meklzon Beri.

UPDATE KASUS COVID-19 DI JABAR Senin 13 Juli, Kasus Positif Bertambah, Nyaris 5 Besar Nasional

Dalam laporannya, suami RPLD, PBD, membenarkan ia telah menjalin hubungan dengan Sophia sejak 2018.

Sophia pun terbukti melanggar Pasal 90 (ayat 1c) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Serta Pasal 12 dan Pasal 15 huruf a dan d, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved