Alat Rapid Tes Harganya Rp 75.000, Baru Saja Diluncurkan Pemerintah
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berhasil membuat alat rapid tes atau tes cepat yang harganya hanya Rp 75.000.
Penulis: Tatang Suherman | Editor: Tatang Suherman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berhasil membuat alat rapid tes atau tes cepat yang harganya hanya Rp 75.000. Produk yang diberi nama RI-GHA Covid-19 baru diluncurkan pemerintah.
Rapid test produksi dalam negeri ini dikembangkan oleh tim TFRIC-19 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Kemenristek.
Kepala Kepala BPPT Hammam Riza menjelaskan, rapid test seharga Rp 75 ribu tersebut tidak kalah kualitasnya dibandingkan alat rapid test yang diimpor dari luar negeri.
"Harga kita publish Rp 75 ribu per test kit."
"Itu setengah dari harga eceran tertinggi dengan kualitas yang malah lebih unggul dari kualitas impor," ungkap Hammam saat konferensi pers bersama Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).
Hammam berani jamin rapid test dalam negeri lebih berkualitas, karena produk ini sudah 10 ribu uji validasi, sambil terus dilakukan perbaikan untuk meningkatkan sensitivitas.
Dalam penelitian dan pengembangannya, RI-GHA Covid-19 menggunakan strain dari pasien positif Covid-19 di Indonesia, sehingga dinilai lebih cocok untuk pemeriksaan di Indonesia.
"Dengan keyakinan uji validasi dan juga digunakan strain virus Indonesia kepada pasien positif Indonesia."
"Semestinya tidak ada lagi mental hazard untuk menggunakan produk made in Indonesia karya anak bangsa," tutur Hammam.
Dalam proses pengembangan alat rapid test RI-GHA Covid-19, BPPT juga bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Institut Teknologi Bandung, Universitas Mataram, dan PT Hepatika Mataram.
Alat rapid test tersebut sudah telah teruji sensitivitas (98 persen) dan spesifitasnya (96 persen) melalui uji laboratorium terhadap orang Indonesia.
Tetapkan Batas Harga
Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas harga maksimum tes cepat atau rapid tes Covid-19 sebesar Rp 150 ribu, yang diterapkan mulai 6 Juli 2020.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan, penerpaan harga ini untuk memberikan kewajaran harga bagi masyarakat
"Ini jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga," terang Bambang.
Setelah diterapkannya batasan harga maksimum ini, Bambang menyebutkan banyak respons positif dari fasilitas kesehatan yang langsung menurunkan harga.
Para produsen rapid test juga turut menurunkan harga, bahkan ada yang memberikan diskon sehingga harga rapid test semakin murah.
"Itu direspons cukup positif, sekarang ini beberapa fasilitas pelayanan kesehatan menurunkan harga tarifnya."
"Kedua, produsen juga menurunkan di bawah Rp 100 ribu mendekati produk dalam negeri."
"Ada yang dua diskon satu kalau dihitung cuma Rp 72 ribu," ucap Bambang.
Namun ada juga fasilitas kesehatan yang mengeluhkan mengenai aturan baru ini, tapi menurut Bambang hal yang wajar.
"Ada hal positif, ada yang mengeluh, tapi wajar," ungkap Bambang.
Basaran batas tarif tersebut tertera di dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/2875/2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo.
Batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri atau mandiri.
Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Rapid test merupakan penapisan awal dalam pendeteksian Covid-19.
Caranya, mengambil darah di ujung jari lalu diperiksa dengan alat rapid test, hasilnya bisa keluar dalam hitungan menit.
Hasil pemeriksaan harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR, apalagi kalau hasil rapid test-nya reactif, akan dilanjutkan dengan swab di tenggorokan dan hidung untuk lebih diketahui lebih detil virusnya.
Hasil tes PCR memang lebih lama karena lebih detail, yakni sekitar tujuh hari bahkan lebih.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan rapid test kit yang merupakan inovasi dalam negeri, yang dinamakan RI-GHA Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, inovasi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan perangkat rapid test di dalam negeri.
"Kita untuk menangani wabah Covid-19 terutama yang berkaitan dengan masalah alat dan peranti yang diperlukan."
"Salah satu peranti yang sangat mendesak saat ini adalah rapid test," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Produk rapid test produk asli Indonesia ini merupakan hasil pengembangan dari BPPT yang berada di bawah koordinasi Kemenristek.
Dirinya berharap produk RI-GHA Covid-19 ini dapat memenuhi kebutuhan rapid test di dalam negeri.
"Jadi diharapkan produk dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri kita tanpa harus tergantung produk dari luar," kata Muhadjir.
Muhadjir meyakini produk rapid test dalam negeri ini mampu bersaing dengan buatan luar negeri.
Pemerintah menargetkan produk RI-GHA Covid-19 ini diproduksi sebanyak 200 ribu rapid pada Juli ini, dan 400 ribu pada Agustus 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/alat-rapid-test-dari-jabar-masuk-tahap-pengujian-siap-diproduksi-nassal-pada-juli-2020.jpg)