Siapa Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun yang Buron 17 Tahun, Ini Faktanya
Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memulangkan buronan Indonesia, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 Triliun.
Ia adalah Maria Pauline Lumowa, buronan selama 17 tahun yang kini berhasil diamankan.
Berstatus sebagai tersangka sejak 2003, Maria Pauline Lumowa sempat kabur ke beberapa negara.
Menkumham Yasonna H Laoly akan memulangkan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Indonesia melalui proses ekstradisi.
Maria Pauline Lumowa diketahui diekstradisi dari Serbia.
Berikut sejumlah fakta terkait yang dirangkum oleh Tribunnews.com:
Bobol Bank BNI dengan Ajukan Surat Kredit Palsu
Kasus Maria Pauline Lumowa terjadi dari kurun waktu Oktober 2000 sampai Juli 2003.
Diberitakan Kompas.com, kala itu Maria Pauline Lumowa mengajukan surat kredit atau Letter of Credit (L/C).
Pengajuan dilakukan ke bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro.
Di mana berdasar kurs saat itu, total pinjaman sebesar Rp 1,7 triliun.
Pinjaman diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu yang tergabung dalam PT Gramarindo Group.
L/C atau surat kredit merupakan cara pembayaran internasional terkait kegiatan ekspor.
Jaminan L/C yang diajukan oleh Maria Pauline Lumowa dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp.
Diketahui seluruh bank tersebut tidak termasuk ke dalam bank korespondensi bank BNI.
Karena itu, ada dugaan Maria Pauline Lumowa melakukan aksinya dengan bantuan orang dalam BNI.
Pihak BNI pada 2003 menaruh curiga terkait transaksi keuangan PT Gramarindo Group.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/maria-pauline-lumowa-v2.jpg)