Kasus Korupsi

Uang Korupsi RTH Kota Bandung Diduga Sebagian Dibayarkan Untuk Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos

Dugaan korupsi pada proyek pengadaan ruang terbuka hijau ‎(RTH) Kota Bandung berkorelasi dengan tindak pidana korupsi bansos Kota Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Mega Nugraha
Sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung. 

"Saya tanda tangani semua berkas yang disodorkan Wagyo tanpa memeriksanya lagi karena saat itu Wagyo bilang, perintah bos (Herry Nurhayat). Itu saya anggap sebagai tekanan," ujar Didi.

Karena perbuatannya itu, Pemkot Bandung akhirnya mengeluarkan dana untuk pembayaran. Padahal, prosesnya tidak sesuai dengan aturan.

Hakim Basari Budhi Pardiyanto turut mencecar Didi dengan sejumlah pertanyaan. Menurut hakim, akibat perbuatan Didi inilah Pemkot Bandung mengeluarkan anggaran padahal proses persyaratannya bermasalah.

"Anda tandatangani berkas tanpa cek terlebih dulu, tidak pernah ikuti musyawarah, tidak bentuk panitia pengadaan tanah, tidak survey. Pak jaksa apakah pak Didi ini terdakwa juga," tanya hakim. Dijawab jaksa Budi Nugraha, Chaerudin dan Tito Jaelani.

"Belum pak hakim," jawab para jaksa seraya tertawa. Hakim kembali bertanya. "Bukan terdakwa atau belum," ujar hakim.

"Belum pak hakim," jawab para jaksa, serentak.

"Gara-gara perbuatan saudara ini, anggaran keluar padahal prosesnya tidak sah," ujar Basari.

Dalam persidangan itu, juga menghadirkan Havid Kurnia, mantan Kabid Anggaran DPKAD Kota Bandung. Dia ditanya soal penambahan anggaran untuk RTH Kota Bandung selama bertahap mulai dari Rp 15 miliar hingga Rp 123 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved