Aksi Tolak RUU HIP

VIDEO-Aktivis Eggi Sudjana Berorasi di Depan Gedung Sate, Tolak RUU HIP dan Sebut Masuk Delik Makar

Salah seorang aktivis Indonesia, Eggi Sudjana berorasi tentang RUU HIP di depan Gedung Sate Bandung dihadapan massa pengunjukrasa...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Salah seorang aktivis Indonesia, Eggi Sudjana berorasi tentang RUU HIP di depan Gedung Sate Bandung dihadapan massa

pengunjukrasa.

Aktivis Eggi Sudjana bersama ribuan orang berunjukrasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Minggu (5/7/2020).

Mereka berunjukrasa menolak pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ).

Dalam orasinya Eggi Sudjana menyebut bahwa inisiator RUU HIP sudah masuk dalam konteks delik tindak pidana.

"Ini delik makar, tindak pidana. Harusnya bukan berdasarkan delik aduan, harus langsung diproses. Penegak hukum jangan diam saja, ini tindak pidana,"

ujar Eggi, yang dikenal sebagai advokat ini. ‎Adapun orasi silih bergilir oleh sejumlah perwakilan.

Mereka berorasi soal hukum Islam dan soal sejarah lahirnya Pancasila.

Menjelang sore, massa terus berdatangan.

Pantauan Tribun, massa berpakaian putih-putih bersorban dan tergabung dari berbagai organisasi massa (ormas) Islam di Jabar.

Mereka membawa spanduk dan poster berisi penolakan agar RUU HIP dibatalkan, tidak dibahas, tidak ditunda, dan tidak disahkan jadi undang-undang.

RUU HIP ini jadi gaduh dan ditolak banyak pihak karena dianggap menganulir Pancasila.

Dilihat dari pokok permasalahannya, sejak awal, pertama, RUU HIP ini berawal dari tidak dimasukannya Tap MPRS tentang Larangan Ajaran Komunisme

dan Marxisme di konsideran RUU HIP.

Kemudian, kedua, ada pasal kontroversial di RUU HIP yakni Pasal 7 Ayat 2 yang menyebutkan ciri pokok Pancasila berupa trisila, sosio demokrasi, serta

ketuhanan yang berkebudayaan.

Kemudian ayat 3 menyebutkan trisila sebagaimana dimaksud ayat 2 terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong.

Dua hal itulah itulah yang semula jadi kontroversi dan dianggap bahwa RUU HIP akan mengganti Pancasila.

Kembali ke arena unjukrasa‎, massa juga mendesak agar penegak hukum mengusut secara hukum agar inisiator RUU HIP diproses.

"RUU HIP harga mati harus ditolak. Jangan dibahas, jangan ditunda apalagi disahkan," ujar seorang pengunjuk rasa, Dodi (46) asal Kota Bandung di sekitar

area aksi.

Hanya saja, saat ditanya pasal mana yang dianggap mengganti Pancasila di RUU itu, dia tidak mengetahui detail.

Namun, yang ia tahu, tidak adanya Tap MPRS soal Larangan Komunisme di konsideran dan klausul Pasal 7, dianggap multitafsir dan dianggap itu

mengecilkan makna Pancasila.

"Itu namanya RUU Haluan Ideologi Pancasila, tapi kok malah tidak memasukan Tap MPRS, kenapa juga harus menjadikan Pancasila jadi trisila, ekasila.

Pancasila itu ya Pancasila, jangan diotak - atik," ucap Dodi.

Sementara itu, di aksi itu, massa silih berganti berorasi.

Massa ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker.

Selain itu, massa juga ada yang membawa anak-anak.

Salah satu yang berorasi, yakni seorang aktivis Indonesia Eggi Sudjana.

Mereka berorasi soal hukum Islam dan soal sejarah lahirnya Pancasila.

Menjelang sore, massa terus berdatangan.

Dalam orasinya, Eggi menyebut bahwa inisiator RUU HIP sudah masuk dalam konteks delik tindak pidana.

"Ini delik makar, tindak pidana. Harusnya bukan berdasarkan delik aduan, harus langsung diproses. Penegak hukum jangan diam saja, ini tindak pidana,"

ujar Eggi, yang dikenal sebagai advokat ini. ‎Adapun orasi silih bergilir oleh sejumlah perwakilan.

Informasi yang dihimpin, rencananya, mereka akan berorasi di Jalan Merdeka. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Massa Berunjuk Rasa di Depan Gedung Sate, Mereka Menolak RUU HIP, Eggi Sudjana Ikut Orasi, https://jabar.tribunnews.com/2020/07/05/massa-berunjuk-rasa-di-depan-gedung-sate-mereka-menolak-ruu-hip-eggi-sudjana-ikut-orasi.
Penulis: Mega Nugraha
Editor: taufik ismail
Video Production: Dicky Fadiar Djuhud
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved