Polsek Jatinangor Belum Mau Menerbitkan Surat Izin Keramaian, Ini Alasannya
Pihak Unit Intelkam Polsek Jatinangor hingga saat ini belum mau mengeluarkan surat izin keramaian atau hiburan di saat penerapan fase AKB.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pihak Unit Intelkam Polsek Jatinangor hingga saat ini belum mau mengeluarkan surat izin keramaian atau hiburan di saat penerapan fase adaptasi kebiasaan baru (AKB). Alasannya karena daerah Kabupaten Sumedang masih masuk zona biru.
Setiap warga Kecamatan Jatinangor yang akan mengadakan kegiatan yang berhubungan dengan keramaian, termasuk hiburan dalam resepsi pernikahan, harus membuat surat izin yang dikeluarkan oleh Unit Intelkam Polsek Jatinangor.
"Untuk izin keramaian sampai saat ini pihak kepolisian Unit Intelkam Polsek Jatinangor belum bisa menerbitkan surat izin," ujar Kanit Intelkam Polsek Jatinangor, Ipda Ucu Abdurrahman, Minggu (5/7/2020).
Hal tersebut, kata Ucu, karena saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan saat ini masuk AKB, bukan berarti semua aktivitas masyarakat sudah bisa normal kembali seperti sebelum adanya pandemi Covid-19.
Menurutnya, aparat kepolisian belum bisa mengeluarkan surat izin keramaian karena warga masih wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona
"Meskipun saat AKB ini akitivitas masyarakat sudah lebih longgar dari PSBB, tetapi protokol kesehatan masih wajib dilakukan," katanya.
• Simak, Ini Tujuh Kiat dari Reisa Agar Kegiatan Belajar Mengajar Daring Bisa Sukses
Untuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan surat izin keramaian bisa kembali diterbitkan karena terkait hal tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kabupaten Sumedang.
"Kami pasti ikuti kebijakan pemerintah, apakah di Sumedang ini sudah zero kasus. Kalau sudah, kami menunggu perintah dan petunjuk lebih lanjut untuk pelaksanaannya," ucap Ipda Ucu.
• Apa Kabar Maudy Ayunda Setelah Live Instagram Saat Berantem? Ini Unggahan Pertamanya
Khusus di Kecamatan Jatinangor, sejauh ini pihaknya belum menemukan warga yang mengadakan kegiatan keramaian tanpa izin dari aparat kepolisian.
• Dewan Anggap Ketebelece Bentuk Aspirasi, Ombudsman Nilai Disdik Langgar Hukum Kalau Menuruti
"Selama patroli, anggota Polsek Jatinangor belum menemukan hal seperti itu. Kalau ada pasti diberikan tindakan, seperti bakal dibubarkan," katanya. (*)