Dewan Anggap Ketebelece Bentuk Aspirasi, Ombudsman Nilai Disdik Langgar Hukum Kalau Menuruti

Panitia PPDB di Disdik Jabar melakukan pelanggaran hukum jika menjadikan rekomendasikan anggota DPRD sebagai dasar loloskan siswa.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Istimewa
Surat berkop Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung diduga menitipkan siswa ke SMKN 12. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR. ID,BANDUNG - Panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) melakukan pelanggaran hukum jika menjadikan surat rekomendasi yang diterima dari anggota DPRD sebagai dasar untuk meloloskan siswa diterima di sekolah tertentu.

Seperti diketahui, PPDB 2020 diwarnai surat dari anggota DPRD Kota Bandung kepada Disdik Jabar supaya menerima siswa yang tercantum dalam surat. Surat tersebut dikeluarkan anggota DPRD Jabar dari Fraksi Golkar Dadang Supriatna dan dari Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung.

"Jika surat itu tidak diabaikan, dalam artian jadi dasar untuk memutuskan siswa tersebut lolos ke sekolah yang dituju, di situlah pelanggaran hukum terjadi. PPDB dilaksanakan secara tidak prosedur dan melampaui kewenangan," uja Kepala Ombudsman Perwakilan Jabar, Haneda Sri Lastoto, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (5/7/2020).

Lantas, bagaimana dengan fenomena anggota DPRD mengirim surat ketebelece dengan maksud agar siswa diterima dengan dalih menyampaikan aspirasi? Menurutnya, merujuk pada aturan, DPRD memang tugasnya menyampaikan aspirasi.

"Sebagai hubungan antara anggota DPRD dengan konstituennya menyampaikan aspirasi bisa jadi wajar. Pertanyaannya apakah afirmasi dalam konteks PPDB pantas atau tidak, itu berkaitan dengan etika," ucap dia.

Tamu Hotel di Cianjur Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Leher dan Tangan, Nginap Sejak Rabu Malam

Karena faktanya, saat menerima surat itu, bisa jadi dianggap sebagai intervensi atau tekanan terhadap panitia PPDB.

"Makanya, seperti yang saya sampaikan, kalau pejabat terkait menjadikan surat itu untuk meloloskan, jadi perbuatan melawan hukum. Abaikan saja karena PPDB ini kan sudah ada aturannya, sudah ada sistemnya. Tinggal ikuti saja," ucap dia.

Enzo Zenz Allie Perwira TNI Keturunan Prancis Ditanya Menhan, Perlakuan Prabowo Subianto Tak Terduga

Sekalipun anggota dewan ini mengirim surat dengan dalih aspirasi dan itu wajar, menurut Haneda, seharusnya penyampaian aspirasi itu tidak ditindaklanjuti dengan surat yang bersifat personal itu.

Peserta UTBK ITB Wajib Pakai Masker Medis, Tidak Boleh Survei Lokasi

"Seharusnya turut memberikan arahan pada konstituen supaya sesuai dengan aturan PPDB. Atau, jika terjadi dugaan kecurangan, DPRD bisa memanggil disdiknya secara resmi," ucap dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved