Pemkot Sukabumi Segera Cabut Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional, Toko Pakaian Sampai Pukul 20

Pemkot Sukabumi segera cabut surat edaran soal pembatasan jam operasional. Bakal diganti dengan yang baru.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/FAUZI NOVIANDI
PLT Kadis Diskoperindagin Kota Sukabumi, Didin Syarifudin 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan segera mencabut surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pertokoan.

Langkah itu dilakukan setelah daerahnya ditetapkan sebagai zona hijau penanganan Covid-19.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Didin Syarifudin mengatakan, surat tentang pengaturan jam operasional pertokoan dalam zona hijau tersebut nantinya tidak lagi dikeluarkan oleh Diskopdarin Kota Sukabumi, tapi oleh Gugus tugas Covid-19.

"Nanti SE yang lama akan diganti oleh SE yang baru dari Gugus Tugas Covid-19. Tapi yang jelas para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tetap harus menaati protokol kesehatan," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/7/2020).

Ia menambahkan, perubahan jam operasional pertokoan di luar bahan pokok penting, seperti penjual pakaian yang semula dibatasi sampai dengan pukul 16.00, kini akan berakhir pada pukul 20.00, untuk pengusaha makanan waktunya sampai dengan pukul 23.00.

"Sedangkan untuk ekonomi kreatif seperti kafe dan kedai kopi waktunya tetap tidak berubah, yakni sampai dengan pukul 22.00. Untuk di sektor ekonomi kreatif tidak berubah," ucapnya

Ia mengatakan, jam operasional tersebut telah berdasarkan dan persetujuan dari pihak Polres Kota Sukabumi. Dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat setempat.

"Semua jam operasionalnya sudah disepakati dengan pihak keamanan, selain itu kami juga akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi," ucapnya

Didin menambahkan, meskipun sudah beroperasi biasa, protokol kesehatan seperti penggunaan masker, physical distancing, dan penyediaan tempat pencuci tangan harus tetap disediakan.

"Protokol kesehatan berdasarkan standar pemerintah dalam pencegahan Covid-19 tetap dilakukan sesuai di semua sektor perekonomian," katanya.

Untuk Menarik Kunjungan Wisatawan, Sejumlah Hotel di Garut Beri Diskon

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved