Satu dari Empat ASN yang Dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung, Diputus Bersalah oleh Komisi ASN

Satu dari empat ASN yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Satu dari Empat ASN yang Dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung, Diputus Bersalah oleh Komisi ASN
dokumentasi pribadi
Hedi Ardia

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu dari empat ASN yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, terbukti melanggar.

Kordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, satu ASN yang kasusnya dilimpahkan Kepada Komisi ASN, terbukti melanggar dan sudah mendapat putusan.

"Sanksinya sedang," ujar Hedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/7/2020).

Informasi yang diperoleh, pelanggaran yang diakukan oleh oknum ASN tersebut, yakni menyatakan kesiapannya menjadi calon Bupati Bandung di media online, mendaftar sebagai calon di salah satu partai, dan memasang baliho mempromosikan dirinya.

Ridwan Kamil Pantau Swab Test Skuat Persib Bandung, Begini Kata Sang Gubernur

Hedi mengatakan, kini pihaknya diminta untuk mengawal yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Bandung.

"Nanti 14 hari setelah putusan itu, meminta langsung Bupati terkait sudah dilaksanakan atau belum (sanksi tersebut)," kata Hedi.

Mudah-mudahan, kata Hedi, sebelum penetapan calon kasus netralitas ASN ini tidak terjadi lagi, berikut juga dengan perangkat aparat negara lain.

"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Kadisdik Jabar Sebut Kota Sukabumi akan Jadi Percontohan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved