Satu dari Empat ASN yang Dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung, Diputus Bersalah oleh Komisi ASN
Satu dari empat ASN yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satu dari empat ASN yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Bandung Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, terbukti melanggar.
Kordinator Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, satu ASN yang kasusnya dilimpahkan Kepada Komisi ASN, terbukti melanggar dan sudah mendapat putusan.
"Sanksinya sedang," ujar Hedi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/7/2020).
Informasi yang diperoleh, pelanggaran yang diakukan oleh oknum ASN tersebut, yakni menyatakan kesiapannya menjadi calon Bupati Bandung di media online, mendaftar sebagai calon di salah satu partai, dan memasang baliho mempromosikan dirinya.
• Ridwan Kamil Pantau Swab Test Skuat Persib Bandung, Begini Kata Sang Gubernur
Hedi mengatakan, kini pihaknya diminta untuk mengawal yang harus dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Bandung.
"Nanti 14 hari setelah putusan itu, meminta langsung Bupati terkait sudah dilaksanakan atau belum (sanksi tersebut)," kata Hedi.
Mudah-mudahan, kata Hedi, sebelum penetapan calon kasus netralitas ASN ini tidak terjadi lagi, berikut juga dengan perangkat aparat negara lain.
"Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
• Kadisdik Jabar Sebut Kota Sukabumi akan Jadi Percontohan Belajar Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19