Predator Anak Beraksi di Sukabumi, Sudah 19 Bocah Jadi Korban, Ada yang Disodomi
Tepatnya saat duduk di bangku kelas 6 SD, ternyata FCR adalah korban sodomi oleh orang dewasa di lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami juga akan membawa korban untuk dilakukan visum didampingi orang tuanya," ucap Rizka.
"Ancaman kami gunakan pasal 82 ayat 4, UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak, ancaman 15 tahun, ditambah sepertiga, kenapa sepertiga karena korban lebih dari satu," tuturnya.
Dalam keterangannya, FCR mengakui bahwa dirinya adalah korban sodomi saat kelas 6 SD.
"Jadi dulu menurut pengakuannya dia juga pernah menjadi korban saat kelas 6 SD, itu oleh orang dewasa di sekitar lingkungannya," kata Rizka.
Modus FCR Cari Korban
Dikutip dari Kompas.com, FCR mendapatkan korbannya melalui Facebook.
FCR menawarkan ilmu bela diri atau ilmu kanuragan kepada para korbannya.
Korbannya pun dibuat terpaksa untuk menuruti tawaran FCR dengan berbagai ancaman.
"Korban ditakuti dengan ancaman bisa menjadi gila dan diikuti oleh makhluk gaib," kata Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJabar.id/ M Rizal Jalaludin) (Kompas.com/ Budiyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-sukabumi-akp-rizka-fadhila.jpg)