Breaking News

Korupsi RTH Kota Bandung, Sudah Keluarkan Uang Rp 123 M, Tapi Lahan Belum Sah Dimiliki Pemkot

Korupsi RTH Kota Bandung. Sudah keluarkan uang Rp 123 miliar, tapi lahan belum sah dimiliki Pemkot Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tomtom Dabbul Qomar usai persidangan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (1/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Meski Pemkot Bandung sudah mengeluarkan Rp 123 miliar untuk membeli lahan seluas 120.500 meter persegi di Kecamatan Mandalajati, Ujungberung, Cibiru, Gedebage, hingga Cibeunying Kaler untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) pada 2010-2011, faktanya, lahan itu hingga saat ini belum bisa dialihkan jadi atas nama Pemkot Bandung.

"Saat ini lahan masih atas nama para pemilik lahan, belum atas nama Pemkot Bandung," ujar Asep Tatang, PNS Badan Pertanahan Kota Bandung (BPN) saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi RTH di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (1/7/2020).

Di persidangan, dihadirkan dua terdakwa, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet mantan Anggota DPRD Kota Bandung.

Satu terdakwa lagi, Herry Nurhayat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung mengikuti persidangan secara daring.

Kasus korupsi itu merugikan negara Rp 69 miliar.

Kembali lagi ke persidangan, Asep ditanya jaksa KPK dan Majelis Hakim soal kenapa peralihan hak atas tanah itu belum bisa dialihkan ke Pemkot Bandung meski sudah ada pembayaran.

"Karena lahan RTH yang dibeli pemerintah itu banyak yang tidak sesuai dengan penetapan lokasi yang sudah ditetapkan. Mencapai 80 persen tidak sesuai," ujar Asep.

Jaksa dan hakim semakin penasaran. Kenapa lahan yang dibeli itu bisa tidak sesuai dengan yang ada dalam surat penlok.

Penlok itu sendiri disusun oleh Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Pemkot Bandung dan ditandatangani oleh Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada.

Hanya saja, Asep Tatang tidak bisa menjawab dengan pasti kenapa bisa terjadi demikian. Semakin dalam lagi ke pokok perkara korupsi, Iskandar Zulkarnain, Kabid Perencanaan Distarcip Kota Bandung bersaksi, menurutnya, ia menerima pengajuan belanja modal berupa pengadaan tanah untuk RTH dari DPKAD Pemkot Bandung. Kemudian, disusunlah penlok untuk menentukan lahan mana saja yang akan dibeli.

Di persidangan terungkap, ada dua penlok yang berbeda. Salah satunya RTH di Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru sehingga terjadi tumpang tindih.

Dalam bukti surat penlok yang ditunjukan jaksa, berbeda dengan surat penlok yang sama yang dipegang oleh Iskandar.

"Saya tidak tahu kenapa bisa ada dua penlok yang sama tapi isinya beda," ujar Iskandar.

Jaksa Budi Nugraha menanyakan soal pihak lain yang memanipulasi penlok tersebut. Namun, Iskandar geleng kepala tanda tak tahu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved