Korupsi RTH Kota Bandung, Sudah Keluarkan Uang Rp 123 M, Tapi Lahan Belum Sah Dimiliki Pemkot

Korupsi RTH Kota Bandung. Sudah keluarkan uang Rp 123 miliar, tapi lahan belum sah dimiliki Pemkot Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tomtom Dabbul Qomar usai persidangan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (1/7/2020). 

Saksi lain yang dihadirkan, Ade Suhandi pensiunan BPN Kota Bandung. Dalam proyek pengadaan lahan ini, dia ditugaskan untuk mensurvei lokasi RTH.

"Saya ditugaskan untuk survei lahan RTH tepatnya di Cisurupan, Cibiru tapi saya tidak dibekali data yang konkret, hanya ditunjukkan secara ngawang-ngawang. Sebatas ini batasnya, itu batasnya," ujar Ade Suhandi.

‎Saksi lain yang dihadirkan yakni PNS Dinas Pertamanan Kota Bandung, Dwi.

Menurutnya, Dinas Pertamanan tidak pernah mengusulkan pengadaan lahan untuk RTH.

"Kami tidak pernah mengusulkan atau mengajukan pengadaan tanah untuk RTH," ujar Dwi. Ia mengaku pernah mengikuti rapat soal pengadaan RTH tersebut dan dimintai pendapatnya.

"Saya katakan di rapat itu, kami mendukung pengadaan RTH sebagai upaya melaksanakan amanat undang-undang bahwa RTH minimal 20 persen. RTH itu harus tersebar di tengah kota, harus ada di pinggiran. Tujuannya agar fungsi ekologis berjalan, seperti untuk mengatasi lahan kritis, fungsi budaya dan pusat aktivitas warga," ujarnya.

Jaksa kemudian menunjukkan bukti surat berisi catatan soal survei lapangan ke lokasi RTH yang dihadiri Dinas Pertamanan Kota Bandung pada 2010.

Namun, Dwi mengaku tidak pernah ditugaskan atau diajak untuk survei.

"Tidak ada survei, maksudnya, saya tidak pernah mensurvei lokasi tersebut," ucap dia.

Menurutnya, pengadaan lahan terkait RTH memang harus diajukan oleh dinas terkait.

Namun, faktanya Dinas Pertamanan tidak pernah mengajukan. Lantas, siapa yang mengajukan. Penasehat hukum Tomtom juga menanyakan h‎al serupa.

"Itu dari DPKAD," ucap dia. Iskandar Zulkarnaen membenarkan kesaksian Dwi. Bahwa pengajuan pengadaan RTH Kota Bandung diajukan oleh DPKAD.

"Hanya diajukan oleh DPKAD," ujar Iskandar.

Sidang Korupsi RTH Kota Bandung, Dua Terdakwa Dihadirkan, Baru Pertama di Masa Pandemi Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved