Ombudsman Jabar Terima 15 Laporan Selama PPDB 2020 pada Jenjang SD/SMP dan SMA/SMK
Puluhan orangtua dari para lulusan SD Pertiwi mendatangi dan mengadukan berbagai keluhan, terkait proses
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan orangtua dari para lulusan SD Pertiwi mendatangi dan mengadukan berbagai keluhan, terkait proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua atau jalur seleksi zonasi termasuk PDBK, dan perpindahan tugas orangtua, yang dinilai tidak transparan dan memiliki sejumlah kejanggalan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Senin (29/6/2020).
Anggota Satgas PPDB 2020/2021 Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, M. Wildan mengatakan, keluhan terkait proses seleksi zonasi PPDB jejang SMP yang disampaikan oleh para orangtua murid tersebut, terjadi di empat sekolah yaitu, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 40, dan SMPN 44 Bandung.
Dimana, para pelapor lanjutnya, mencurigai terjadinya bentuk pelangggaran, salah satunya, dengan diterimanya sejumlah calon peserta didik yang memiliki radius jarak kurang dari 800 meter. Sedangkan kondisi di lingkungan sekolah - sekolah tersebut bukan kawasan permukiman.
"Para pelapor (orangtua murid) menduga terjadinya pelanggaran, khususnya di SMPN 5 dan SMPN 7 Bandung, apalagi menurut mereka, lingkungan di dua sekolah tersebut merupakan wilayah pusat kota dan berada di kawasan perkantoran. Yang menjadi pertanyaan, mengapa banyak calon peserta didik yang diterima dengan radius kurang dari 800 meter, padahal radius jarak pemukiman terdekat dengan kedua sekolah tersebut lebih dari satu kilometer," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Barat. Senin (29/6/2002).
• Sekeluarga Gak Bisa Keluar Masuk Rumahnya Sendiri, Akses Jalan Tertutup Proyek Kereta Cepat
Selain itu, terdapat beberapa calon peserta didik yang merupakan murid dari SD dari luar kota Bandung, kemudian diterima melalui jalur seleksi zonasi di antara empat sekolah tersebut, yang seharusnya mengikuti mekanisme seleksi jalur perpindahan tugas orangtua.
Bahkan, berdasarkan laporan tersebut, ditemukannya sebelas calon peserta didik yang memiliki titik kordinat dengan alamat domisili yang sama dalam satu Kartu Keluarga di SMPN 2 Bandung.
"Sebelum mengadukan keluhan ke Ombudsman, para orangtua murid mengaku sudah melakukan pengaduan internal kepada pihak sekolah yang dimaksud. Namun apa yang terjadi, justru pihak sekolah menolak menerima pengaduan tersebut, dan mengarahkan pengaduan tersebut disampaikan ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung," ucapnya.
Padahal, lanjut Wildan, berdasarkan ketentuan aturan PPDB, setiap sekolah wajib menyediakan layanan help desk dan menangani setiap aduan yang diterima dari setiap orangtua calon peserta didik dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Bila ternyata dalam batas waktu tersebut, tidak mampu tertangani, maka orangtua maupun sekolah tujuan dapat berkoordinasi dengan pihak Disdik, bukannya menolak aduan," ujar Wildan.
Ia menjelaskan, keluhan yang diterima Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat, pun telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandung. Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Ketua PPDB Disdik Kota Bandung, Edi Suparjoto yang hadir memenuhi undangan pihaknya, dijelaskan bahwa pada sistem seleksi zonasi kali ini, hanya bergantung pada penggunaan aplikasi daring bernama My Location.
• Kabar Gembira iPhone 12 Series Dibanderol Murah, Harga Terendah Rp 7,8 Jutaan Varian 5,4 Inci 4G
Hal ini, menyebabkan beberapa calon peserta didik yang berdomisili di satu wilayah pemukiman atau kompleks, terdata memiliki jarak koordinat yang sama, padahal seharusnya, titik kordinat ini ditentukan berdasarkan jarak antara rumah ke sekolah tujuan sebagai syarat untuk berkompetisi di jalur seleksi tersebut.
"Pihak sekolah wajib memverifikasi dan memvalidasi setiap pesyaratan pendaftaran yang diajukan oleh para calon peserta didik, termasuk bila ditemukan adanya kecurigaan pelanggaran, maka wajib di klarifikasi oleh pihak sekolah. Maka kelemahan dari sistem PPDB tahun ini yaitu, proses verifikasi dan validasi melalui sistem daring, sedangkan tahun sebelumnya, pihak sekolah dapat melakukan penelusuran langsung, maupun mengkroscek kepada orangtua calon peserta didik melalui proses tatap muka," katanya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPDB 2020-2021 Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Fitry Agustine menambahkan, hingga 24 Juni 2020, pihaknya telah menerima sebanyak 15 laporan pengaduan terhadap penyelenggaraan PPDB 2020, baik di jenjang pendidikan SD/SMP maupun SMA/SMK dari para orangtua calon peserta. Sedangkan tahun lalu, pihaknya menerima sebanyak 35 laporan pengaduan. Adapun rincian laporan aduan yang diterimanya yaitu, satu aduan di jenjang pendidikan SD, tiga aduan kepada SMP, dan 11 aduan lainnya terhadap SMA/SMK di Jawa Barat.
Dengan cukup banyaknya pengaduan, dirinya pun sempat mempertanyakan terkait kemungkinan Disdik Kota Bandung untuk melakukan masa sanggah sebagai fasilitas layanan pengaduan adanya kekeliruan dalam sistem seleksi. Walaupun, hal tersebut tidak tercantum dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis PPDB.