Dedengkot Sunda Empire Seharusnya Tidak Dipidana, Kasus Ini Ranah Akademis

Tim kuasa hukum terdakwa Ranggasasana menilai kasus Sunda Empire tidak seharusnya berakhir secara pidana,

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/6/2020). 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -‎ Tim kuasa hukum terdakwa Ranggasasana menilai kasus Sunda Empire tidak seharusnya berakhir secara pidana, karena narasi-narasi yang disampaikan oleh Ranggasasana itu adalah kajian sejarah secara akademis.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus membuat keonaran di tengah masyarakat. Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (30/6/2020).

‎"Kasus ini ini berawal dari klaim sejarah yang masuk pada domain ilmu sejarah yang merupakan salah satu ilmu sosial yang potensi ketidakpastiannya lebih besar dari pada ilmu hukum. Dalam kajian sejarah, cukup banyak peristiwa yang memiliki versi sejarah yang saling berbeda satu sama lain, dan itu adalah hal yang lumrah," ujar Misbahul Huda.

Si Abah Sudah Tidak Mencret Lagi, Pihak Kebun Binatang Bandung Belum Tahu Rencana ke Depan

Meski begitu, ia tidak memungkiri kasus ini berasal dari klaim sejarah versi Sunda Empire yang dituduh menyebarkan berita bohong karena dianggap memanipulasi sejarah dan fakta. ‎Hal itu dikuatkan dengan legitimasi keterangan saksi ahli sejarah, akademisi, budayawan dan saksi-saksi lainnya.

"Dalam konteks ini, pendekatan yang lebih jelas dan tepat justru bukan pendekatan represif atau pemidanaan. Melainkan pendekatan dialog, musyawarah, debat akademis. Di situlah baik para pegiat Sunda Empire maupun tokoh atau akademisi bisa saling berargumentasi mengenai klaim sejarahnya masing-masing berdasarkan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Kemudian, kata dia, jika klaim sejarah Sunda Empire tidak bisa dibuktikan kebenarannya, seharusnya konsekuensinya bukan pemidanaan.

"‎Melainkan dengan pembinaan dan pemahaman mengenai sejarah yang telah terbukti kebenarannya. Dengan demikian prinsip-prinsip restorative justice yang saat ini terus diupayakan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dapat terpenuhi," kata dia.

Nikita Mirzani Ancam Orang yang Merundungnya Setelah Sindir YouTuber yang Tak Laku di TV

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa. Yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ranggasasana. Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved