Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun, Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun
Setelah divonis, Imam meminta agar aliran dana Kemenpora kepada KONI diusut tuntas.
Mantan menteri pemuda dan olahraga Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim membacakan amar putusan tersebut di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.
Majelis hakim yang dipimpin Rosmina juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Imam diperintahkan membayar RP 18,1 miliar. Hakim juga mencabut hak Imam untuk dipilih menempati jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana. Upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.
Setelah divonis, Imam meminta agar aliran dana Kemenpora kepada KONI diusut tuntas. "Kami mohon izin, melanjutkan pengusutan aliran dana RP 11,5 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyata-nyata tertera di BAP (berita acara pemeriksaan, Red) yang tidak diungkap," kata Imam.
Setelah menyampaikan permintaannya, Imam ditegur ditegur hakim ketua Rosmina. Rosmina menyebut Imam berbicara di luar konteks. Rosmina meminta Imam menyampaikan keterangan apakah menerima vonis tersebut atau tidak. "Terdakwa hanya mempunyai hak menerima, pikir-pikir, dan banding," kata Rosmina.
Namun, Imam menegaskan lagi agar aliran dana belesan miliar tersebut diungkap. Dia mengklaim dia tidak menerima sepeserpun dari uang tersebut. "Fakta ada Yang Mulia. Tentu, kami mempertimbangkan ini dibongkar ke akar-akarnya. Saya, Demi Allah dan Rasulallah tidak pernah menerima Rp 11,5 Miliar. Yang Mulia mempunyai pertimbangan itu, saya hormati," ujar Imam.
Imam mengatakan dia mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir. Tentu akan berusaha agar Rp 11,5 miliar dari KONI bisa dibongkar. KPK mendengar, media mendengar. Fakta hukum pernah terungkap dan mohon tidak didiamkan," ujarnya.
Hadir mengenakan kemeja warna putih, peci berwarna hitam, Imam menangis setelah mendengar vonis untuknya. Politikus PKB tersebut didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.
Pada sidang pembacaan tuntutan, minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Imam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Imam juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 19,1 miliar dan mencabut hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Ketua DPP PKB Ahmad Iman merespon vonis terhadap Imam. Ia meminta Imam tabah. "Semoga beliau diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masalah ini. Mas Imam orang baik," kata Ahmad, siang kemarin.
PKB, ujar Ahmad, menghormati vonis majelis hakim. "Kami menghormati proses hukum terhadap mas Imam Nahrawi," ujarnya.***