Ada 42 Komisaris BUMN Dobel Penghasilan, Begini Kata Staf Khusus Menteri BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, seseorang yang menduduki posisi komisaris BUMN

Editor: Ichsan
KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari
Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNJABAR.ID - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, seseorang yang menduduki posisi komisaris BUMN tak mendapat gaji, melainkan mendapat honorarium.

Hal tersebut dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Ombudsman RI yang menyebut komisaris BUMN yang rangkap jabatan juga mendapat gaji ganda.

“Bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain,” ujar Arya dalam keteranganya, Senin (29/6/2020).

Arya menjelaskan, seseorang yang didapuk menjadi komisaris lumrah mendapatkan honorarium.

“Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya. Tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut,” kata Arya.

Jokowi Jengkel Kinerja Menteri yang Biasa-biasa Saja di Masa Krisis, Kini Nama Menteri Ini Trending

Selain itu, lanjut Arya, di negara lain pun ada juga pejabat pemerintahan yang di tempatkan sebagai komisaris di perusahaan milik negara. Namun, dia tak menyebut negara mana yang juga melakukan langkah serupa.

“Bahkan juga di beberapa negara perusahaan-perusahaan yang dimiliki pemerintah memang ada dari unsur pemerintah yang jadi komisarisnya. Bahkan, di beberapa perusahaan luar negeri bahkan menterinya pun ikut sebagai komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya 42 komisaris di BUMN yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari Kementerian Keuangan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, hal tersebut dia dapatkan berdasarkan data dari Kementerian BUMN di tahun 2019.

Pria yang Ambil Alih Keraton Kasepuhan Cirebon Tak Punya Ambisi, Sebut Sosok Ini Pantas Jadi Sultan

“Kemenkeu punya remunerasi tertinggi di Indonesia, tapi banyak juga pejabatnya ada 42 yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2020).

Dia pun merasa heran mengapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai pendapatan tinggi masih saja rangkap jabatan dan penghasilan.

“Kami Ombudsman jadi meragukan remunerasi tinggi ini penting atau tidak untuk ASN kalau begini caranya. Tidak ada keinginan untuk mengalah memilih single salary, tapi tetap rangkap penghasilan,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisaris BUMN dapat Dobel Penghasilan, Stafsus Erick: Itu Bukan Gaji, Tapi Honorarium"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved