Operasi Tangkap Tangan
VIDEO-Penanganan Kasus Pungli Disdukcapil akan Dilimpahkan ke Polresta Cirebon
Penanganan kasus pungutan liar (pungli) pencetakan KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan dilimpahkan ke...
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penanganan kasus pungutan liar (pungli) pencetakan KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan gelar perkara oleh jajaran Saber Pungli Jabar.
Nantinya, menurut dia, setelah gelar perkara dan tahap penyelidikan awal selesai kasusnya akan langsung ditangani jajarannya.
"Penyidikannya dan pemeriksaan lanjutannya nanti di sini (Satreskrim Polresta Cirebon)," kata M Syahduddi saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (27/6/2020).
Namun, ia mengakui hingga kini berkas perkara kasus pungli tersebut belum dilimpahkan kepada jajarannya.
Mengingat, hingga kini proses gelar perkara dan penyelidikan awal yang dilakukan Saber Pungli Jabar belum rampung.
Syahduddi mengaku belum mengetahui kapan berkas perkara kasus tersebut diserahkan ke Polresta Cirebon.
"Yang jelas kami langsung memprosesnya setelah menerima pelimpahan penanganan kasusnya dari Saber Pungli Jabar," ujar M Syahduddi.
Selain itu, pihaknya juga bakal meminta keterangan dari enam orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam pencetakan KTP elektronik tersebut.
Ia berjanji akan menindaklanjuti kasusnya melalui proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Jawa Barat menangkap tangan praktik pungutan liar dalam pengurusan KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Cirebon pada Rabu (24/6/2020) siang.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, ada enam orang yang diamankan. Mereka terdiri dari seorang kepala bidang, dua ASN, seorang pejabat struktural, dan sisanya merupakan tenaga kerja kontrak atau honorer.
Pada peristiwa itu, ditemukan ada ASN yang melakukan pungli terhadap pembuatan EKTP yang ditarif Rp 75 ribu perkeping yang tidak melalui online.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 11,85 juta sebagai uang kas penjualan blanko KTP, Rp 750 ribu uang penjualan blanko KTP pada 24 Juni 2020, dan uang Rp 500 ribu dari pemohon pembuat KTP.
Selain itu, turut disita 62 keping KTP sudah jadi, 10 keping blanko KTP kosong dan empat blanko dari seorang ASN level kepala bidang.