Dampak Covid-19, DPRD Majalengka Hanya Target 4 Perda Tuntas Tahun 2020

Akibat dampak pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Majalengka hanya menargetkan empat peraturan daerah (perda) yang akan dituntaskan pada tahun 2020.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Gedung Kantor DPRD Majalengka 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Akibat dampak pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka hanya menargetkan empat peraturan daerah (perda) yang akan dituntaskan pada tahun 2020.

Pasalnya, pandemi ini tampaknya tidak hanya meluluhlantakkan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat, tetapi juga berdampak pada target dan kinerja DPRD Majalengka.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi, kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Sabtu (27/6/2020).

Politikus PDIP ini mengatakan, pada tahun 2020 ada 19 rancangan peraturan daerah (raperda) di dalam program legislasi daerah (prolegda) Kabupaten Majalengka.

Namun dari jumlah tersebut, kemungkinan besar hanya empat raperda yang bisa diselesaikan pada tahun ini.

Keempat raperda yang dimaksud, yaitu Raperda RDTR, Raperda Pendidikan, Raperda Disabilitas, dan Raperda Penyertaan Modal.

"Itu di luar raperda rutin setiap tahun yang pasti ada, seperti Raperda APBD 20220, Perda-perda APBD Perubahan, Raperda Pertanggungjawaban Bupati, dan lain-lain. Ini mengingat dampak virus corona yang luar biasa," ujar Edy.

Selain raperda tahunan, ada 16 raperda lain yang merupakan usulan legislatif dan eksekutif.

Sekali Bertemu dengan Amanda Caesa Anak Parto, Dul Langsung Tanya soal Pacar

"Seperti diketahui raperda itu kan ada perda inisiatif legislatif dan beberapa dari eksekutif. Nah, jumlah empat raperda yang akan dituntaskan itu dari usulan legislatif maupun eksekutif," ucapnya.

Menurut mantan birokrat Pemkab Majalengka ini, dalam penyusunan raperda itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk studi banding keluar daerah untuk menimba ilmu dan pengalaman.

Pelatih Persib Bandung Robert Alberts Belum Tentukan Waktu Latihan Bersama Lagi, Ini Alasannya

Termasuk konsultasi ke kementerian terkait.

Namun, karena wabah corona ini semuanya ini menjadi terkendala.

"Setiap kegiatan harus dibatasi. Bahkan bila terpaksa, kunjungan kerja anggota dewan itu tidak boleh. Baru sekarang jelang adaptasi kebiasaan baru, baru diperbolehkan dan itu ruang lingkungnya hanya di Provinsi Jawa Barat," jelas dia.

Keluarga Napiter Mendapat Bantuan Sembako Polresta Cirebon, Kapolresta: Mereka Bagian Masyarakat

Mengenai kinerja para anggota dewan saat ini, sambung dia, masih menerapkan protokol kesehatan dan sudah beraktivitas di kantor.

"Tapi kebanyakan para anggota dewan bekerjanya langsung di masyarakat, menyerap aspirasi yang berkembang saat ini," kata Edy. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved