VIDEO-Delta Spa di Paskal Hyper Square Bandung Disegel, Terapis Keluar tapi Tamu Tak Mau

Petugas kemudian menutup tempat pijat itu lalu memasang garis Satpol PP dan ditempeli stiker bertuliskan DISEGEL.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Satpol PP Kota Bandung bersama petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyegel tempat pijat Delta Spa di

area Paskal Hyper Square, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).

Pantauan Tribun, anggota Satpol PP dan Disbudpar Kota Bandung sempat menginterogasi manajer Delta Spa, Ilham. Di dalam spa, tampak bartender

sedang bekerja menyiapkan minuman.

Dua perempuan berambut panjang berpakaian hitam dan rok ada di meja resepsionis. Mereka tampak terlihat sibuk menghubungi para terapis yang

sedang bekerja di setiap kamar menemani tamu.

"Kami sudah menjalankan protokol kesehatan untuk Covid-19," ujar Ilham seraya menyodorkan berkas bertuliskan protokol Covid-19 di Delta Spa.

Para pegawai maupun terapis yang terlihat, tampak mengenakan faceshield dan masker. Botol hand sanitizer tampak tersedia di setiap meja.

Petugas Satpol PP sempat meminta para tamu untuk meninggalkan lokasi namun sempat keberatan karena saat keluar harus berhadapan dengan petugas

Satpol PP.

"Tamu sudah kami minta keluar tapi tadi keberatan ada petugas dan khawatir difoto," ujar seorang karyawan.

Hingga penyegelan, para tamu tidak keluar dari kamarnya namun terapis satu persatu keluar.

Petugas kemudian menutup tempat pijat itu lalu memasang garis Satpol PP dan ditempeli stiker bertuliskan DISEGEL.

"Hari ini kami menutup dan menyegel tempat spa kawasan Paskal Hyper Square karena melanggar Perwal tentang PSBB proporsional di Kota Bandung

untuk pencegahan Covid 19," ujar Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved