John Kei Terancam Pidana Mati, Satu Anak Buahnya Menyerahkan Diri Diantar Keluarga
Sejumlah orang telah diamankan polisi, termasuk John Kei di Perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyerangan disertai pembunuhan oleh John Kei bersama dengan anak buahnya terhadap Nus Kei.
Sebanyak 43 adegan secara keseluruhan diperagakan di lima lokasi berbeda oleh kelompok John Kei.
"Semuanya 43 adegan dari mulai TKP pertama, kedua dan ketiga yang kita laksanakan di Mapolda tadi, kemudian ditambah di Kosambi kemudian yang ada di Green Lake City ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Seperti diketahui, akibat penembakan tersebut seorang driver ojek online terkena peluru dibagian jempol kaki hingga diharuskan menjalani operasi.
Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, sebelum melakukan aksi penyerangan, John Kei dan anak buahnya telah menggelar pertemuan untuk menyusun rencana penyerangan di tiga tempat.
Tiga tempat tersebut yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian Jalan Tytyan, Kota Bekasi, dan di halaman parkir kolam renang Arcici, Jakarta Pusat.
Sebelum aksi penyerangan dilakukan, mereka juga berkumpul untuk pertemuan akhir dan membagikan senjata.
"Pada saat hari H, sebelum terjadinya kejadian penganiayaan di Kosambi yang mengakibatkan dua korban, satu meningal dunia dan staunya luka berat, ternyata sekitar jam 11 siang sudah dilakukan pertemuan akhir,"
"Sekaligus menyampaikan peran tugasnya masing-masing skaligus menyampaikan pembagian alat sajam yang sudah dipersiapkan," kata Calvijn, dalam keterangannya seperti disiarkan kanal YouTube Kompas TV.
Dalam aksi penyerangan di dua lokasi tersebut, para pelaku bersama geromboloannya membawa enam mobil.
Satu mobil melakukan penyerangan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang menewaskan satu orang dan luka berat satu orang.
Sedangkan lima mobil melakukan penyerangan di kawasan Green Lake City Tangerang.
"Lima mobil tersebut ternyata memiliki peran juga, dua mobil berperan untuk menjaga mengawasi di pintu masuk dan pintu keluara di belakang, tiga mobil berurutan sudah masuk langsung ke depan pintu rumah korban NK," ungkap Calvijn.
Polisi telah mengamankan 30 orang dalam kasus tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi juga masih memburu 12 orang yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.