John Kei Terancam Pidana Mati, Satu Anak Buahnya Menyerahkan Diri Diantar Keluarga
Sejumlah orang telah diamankan polisi, termasuk John Kei di Perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Polisi masih terus mengusut kasus penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Sejumlah orang telah diamankan polisi, termasuk John Kei di Perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi, beberapa jam setelah penyerangan terjadi.
John Kei yang diduga otak dari penyerangan berdarah ini terancam pidana mati.
Meski telah menangkap sejumlah anak buah John Kei, polisi sebelumnya mengungkapkan masih ada beberapa anak buah John Kei yang lolos dari penangkapan.
Melansir TribunJakarta.com, anak buah John Kei berinisial SR menyerahkan diri ke Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (24/6/2020) siang.
Hasil pemeriksaan sementara di depan penyidik, SR mengakui terlibat penyerangan dan penganiayaan terhadap dua anak buah Nus Kei, Angke Rumotora dan Yustus Corwing (YDR).
"Setelah kami cek yang bersangkutan mengakui terlibat permasalahan yang sedang ramai di Jakarta terkait dengan kelompok Kei," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, di Polres Metro Depok.
Menurut Wadi, SR menyerahkan diri diantar oleh pihak keluarganya.
"Yang bersangkutan datang diantar keluarganya penuh dengan kesadaran menyerahkan diri ke kepolisian," tambah Wadi.
Pihaknya akan menyerahkan SR kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, guna pengusutan lebih lanjut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya, nanti akan kami serahkan," ucap dia.
Dengan penyerahan diri SR, berarti sudah 31 orang termasuk John Kei yang diamankan polisi.
Sementara dua anak buah John Kei lainnya masih diburu.
Kini, John Kei dan anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Satu Anak Buah John Kei Serahkan Diri Diantar Keluarga ke Polres Metro Depok
Polisi Gelar Rekonstruksi