Dua Warga Jakarta Ditangkap Polisi di Tasikmalaya, Edarkan Pil Penenang
Dua warga Jakarta yang berupaya mengedarkan pil terlarang trihexyphenidyl dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Dua warga Jakarta yang berupaya mengedarkan pil terlarang trihexyphenidyl dibekuk jajaran Satres Narkoba Polresta Tasikmalaya.
Kedua tersangka adalah SI (30) dan AF (32). Keduanya berasal asal Jakarta dan diduga tengah mengedarkan pil penenang tersebut di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat, di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (24/6/2020), mengungkapkan, tersangka dibekuk di tempat kontrakannya setelah polisi mendapat informasi dari warga.
"Kedua tersangka pendatang dari Jakarta. Mereka baru ngontrak dan tinggal sementara di Kota Tasikmalaya untuk memasarkan pil kuning tersebut," ujar Yaser.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan 16 botol plastik putih. Tiap botol berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl. Sehingga total pil kuning tersebut sebanyak 16 ribu butir.
Tiap butir pil dijual antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000.
• Sudah Akrab dan Sering Bercanda, Supardi Ungkap Keberadaan Nick Kuipers di Persib Bandung
"Awalnya kami menangkap AF yang tengah menawarkan pil tersebut. Lalu kami membawanya ke tempat kontrakannya di Kecamatan Bungursari. Di sana kami menangkap SI berikut barang bukti sebanyak 16 botol pil," ujar Yaser.
• Lapas Kelas II A Kuningan Ciptakan Inovasi Baru Budi Daya Jamur Oleh Narapidana
Diungkapkannya, kedua tersangka mendapatkan obat itu dari rekannya berinisial H yang juga tinggal di Jakarta.
• Berulang Tahun Ke-33, Ini Lima Rekor Lionel Messi yang Mustahil Disamai Pemain Lain
Dari total total 16 botol, kedua tersangka membeli dengan harga Rp 9.100.000.
"H kini masuk DPO," kata Yaser. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kasatres-narkoba-polresta-tasikmalaya-yaser-arafat.jpg)