Delta Spa di Paskal Hyper Square Bandung Disegel, Terapis Keluar tapi Tamu Tak Mau Takut Difoto
Anggota Satpol PP Kota Bandung bersama petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyegel tempat pijat Delta Spa
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Satpol PP Kota Bandung bersama petugas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyegel tempat pijat Delta Spa di area Paskal Hyper Square, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).
Pantauan Tribun, anggota Satpol PP dan Disbudpar Kota Bandung sempat menginterogasi manajer Delta Spa, Ilham. Di dalam spa, tampak bartender sedang bekerja menyiapkan minuman.
Dua perempuan berambut panjang berpakaian hitam dan rok ada di meja resepsionis. Mereka tampak terlihat sibuk menghubungi para terapis yang sedang bekerja di setiap kamar menemani tamu.
"Kami sudah menjalankan protokol kesehatan untuk Covid-19," ujar Ilham seraya menyodorkan berkas bertuliskan protokol Covid-19 di Delta Spa.
• Profil Vivitra Wallada, Perawat yang Terinfeksi Covid-19 Saat Hamil, Meninggal Setelah Melahirkan
Para pegawai maupun terapis yang terlihat, tampak mengenakan faceshield dan masker. Botol hand sanitizer tampak tersedia di setiap meja.
Petugas Satpol PP sempat meminta para tamu untuk meninggalkan lokasi namun sempat keberatan karena saat keluar harus berhadapan dengan petugas Satpol PP.
"Tamu sudah kami minta keluar tapi tadi keberatan ada petugas dan khawatir difoto," ujar seorang karyawan.
Hingga penyegelan, para tamu tidak keluar dari kamarnya namun terapis satu persatu keluar.
Petugas kemudian menutup tempat pijat itu lalu memasang garis Satpol PP dan ditempeli stiker bertuliskan DISEGEL.
"Hari ini kami menutup dan menyegel tempat spa kawasan Paskal Hyper Square karena melanggar Perwal tentang PSBB proporsional di Kota Bandung untuk pencegahan Covid 19," ujar Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi.
• Anak Buah Prabowo di DPR Tanyakan Nasib Habib Bahar di Nusakambangan, Menteri Yasonna Sebut Covid-19
Idris mengatakan, Kota Bandung sudah menerapkan PSBB dari PSBB maksimal pada April hingga saat ini PSBB proporsional. Pada PSBB proporsional, sejumlah tempat perbelanjaan, cafe hingga restoran sudah boleh buka.
"Tapi untuk hiburan termasuk tempat spa belum boleh beroperasi. Itu diatur di Perwal PSBB proporsional. Kami dapat laporan bahwa tempat spa ini sudah beroperasi, dicek ke lokasi dan ternyata katanya baru beroperasi," ucap dia.
Tempat spa itu ditutup dan disegel serta dalam pengawasan Satpol PP Kota Bandung. Dalam Perwal PSBB proporsional, sanksinya mulai dari sanksi administrasi hingga terberat pencabutan izin.
"Ini ditutup, disegel hingga Pemkot Bandung mengeluarkan kebijakan tempat hiburan boleh beroperasi," katanya.