Pencurian Kendaraan Bermotor
VIDEO-Bramacorah Pencurian Kendaraan Diringkus Polres Sukabumi Kota, Modusnya Congkel Jendela Rumah
Penangkapan keenam pelaku ditangkap dalam selama satu bulan terakhir, yang ditangkap di Kecamatan Baros dan Kecamatan Gunungguruh.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.
Satu di antaranya merupakan seorang bramacorah/residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarti, mengatakan penangkapan keenam pelaku ditangkap dalam selama satu bulan terakhir, yang ditangkap di Kecamatan Baros dan Kecamatan Gunungguruh.
"Pengungkapan keenam pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), tersebut atas adanya laporan dari masyarakat."
"Setelah itu dilakukan pengembangan serta penyelidikan," katanya pada wartawan saat mrnggelar pres rilis di Mapolres Sukabumi Kota, (23/6/2020).
Ia menyebutkan, keenam orang pelaku tersebut yaitu DR (28), ASJ (25), YS (39), A (35), HS (40) dan AB (55).
Salah satu dari pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus serupa.
"Dari para tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 2 kendaraan roda dua, sejumlah telepon genggam dan beberapa kunci leter T," katanya
Ia menyebutkan, hasil kejahatan yang mereka lakukan tersebut rata-rata yang dijual di sekitar wilayah Sukabumi.
"Adapun modus yang mereka lakukan yaitu dengan cara mencongkel jendela rumah, lalu membongkar paksa kunci kendaraan menggunakan kunci leter T," ucapnya
Pihaknya menambahkan, akibat perbuatannya keenam pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan Jahat dan tadah dengan ancaman 4 hingga 9 tahun kurungan penjara. (*)