Satpol PP Sumedang Telusuri Distributor Penyalur Miras ke Toko Kelontong yang Digerebek

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang langsung menelusuri distributor penyalur miras

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
ilustrasi miras 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang langsung menelusuri distributor penyalur miras ke toko kelontong yang digerebek karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Toko tersebut melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, mengatakan, untuk saat ini pihaknya sudah meminta keterangan terhadap NM pemilik toko tersebut.

"Sekarang lagi pengembangan, mudah-mudahan dia (pemilik toko) mau diajak kerjasama untuk bilang siapa penyalurnya dan kemana saja dijualnya, kita telusuri," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Selasa (23/6/2020).

Pandemi Covid-19, PT Pegadaian Salurkan 3 Kwintal Beras dan 30 Dus Mi Instan ke Panti Asuhan

Pihaknya sudah mengultimatum pemilik toko tersebut, jika enggan mengaku siapa penyalur mirasnya selama ini, dan nantinya dia bakal diberikan sanksi yang terberat.

"Initinya sekarang masih pengembangan. Kalau untuk pemilik toko diberi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda Rp 50 ribu, tapi itu tidak akan membuat kapok. Makanya kami cari siapa penyalurnya," kata Deni.

Untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) agar kedepannya penyalur miras tersebut bisa benar-benar diketahui supaya tidak kembali menyalurkan miras ke toko kelontong yang ada di Sumedang.

Bandros Sudah Kembali Beroperasi tapi Harus Terapkan Standar Protokol Kesehatan yang Ketat

"Nanti, barang bukti yang sudah berhasil diamankan akan langsung dimusnahkan saat upacara Satpol PP," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga bakal terus melakukan patroli untuk merazia toko kelontongan yang menjual miras ilegal atau tanpa izin untuk menegakan Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved