Ingin Bepergian ke Luar Kota Atau Luar Negeri saat AKB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.
Editor:
Seli Andina Miranti
Istimewa
Penumpang kereta api saat melakukan boarding di Stasiun Cirebon Prujakan, Jalan Nyimas Gandasari, Kota Cirebon, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.
• Desa Tenjolaya Siapkan Rumah Isolasi, Pereokonomian Warga Tak Terlalu Terdampak Pandemi Covid-19
Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penumpang-kereta-api-saat-melakukan-boarding-di-stasiun-cirebon-prujakan-cirebon.jpg)