Ingin Bepergian ke Luar Kota Atau Luar Negeri saat AKB, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk menuju new normal atau normal baru.
Berbagai aturan pun diterapkan, meski tak sebanyak aturan saat Pembatasan Sosial Berskala Bessr (PSBB), namun bukan berarti tak perlu diterapkan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.
Sementara itu, untuk perjalanan secara umum juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).
• JADWAL PEMADAMAN LISTRIK PLN Hari Ini di Jabar, Sukabumi Padam 7 Jam, Ini Daftar Daerah yang Padam
Dilansir dari Kompas.com, perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Kriteria dan persyaratan
Adapun kriteria yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
1. Persyaratan perjalanan dalam negeri
Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test
Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.
• Kabar Gembira untuk Wisatawan! Semua Objek Wisata di Majalengka Dibuka Mulai 27 Juni
2. Persyaratan perjalanan luar negeri
 
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.
Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/KALENDER-2026-PDF.jpg) 
											 
											 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemaah-umrah-mengeliling-kabah-di-mekkah-saudi-arabia.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kereta-Cepat-Whoosh-keluar-dari-terowongan.jpg)