Pembatasan Kuota Pengurusan Pajak Lima Tahun karena Pemohon Membludak
Wajib pajak di Jabar yang mengurus pajak kendaraan bermotor saat ini meningkat seiring dengan program Triple Untung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wajib pajak di Jabar yang mengurus pajak kendaraan bermotor saat ini meningkat seiring dengan program Triple Untung.
Dalam program itu, wajib pajak mendapat keringanan pembebasan denda. Kedua, bebas biaya pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Lalu, bebas tarif progresif pokok tunggakan.
Hanya saja, pemberlakuan program itu di tengah pandemi Covid 19, sekalipun saat ini Pemprov Jabar memberlakukan adaptasi kebiasaan baru.
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widyatmoko menerangkan, saat ini wajib pajak memanfaatkan program itu untuk meringankan beban pajak kendaraan bermotor. Diakuinya, meningkatnya wajib pajak itu menambah antrian.
"Kenyataan melonjaknya wajib pajak peminat yang memanfaatkan program tersebut tentu membuat ada tambahan antrian. Layanan Samsat dibatasi waktu pelayanan sehingga memang harus disadari penyelesaian pajak 5 Tahunan juga bertambah durasi penyelesaiannya," kata Hening saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (21/6/2020).
• Orangtua Peserta PPDB SMP di Indramayu Ngaku Tak Alami Kesulitan Apapun, Ternyata Ini Alasannya
Saat ini, di tengah adaptasi kebiasan baru Covid 19, pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan ketat bagi wajib pajak yang datang. Seperti, memisahkan wajib pajak yang membayar pajak tahunan melalui Samsat Keliling.
Sebut dia, petugas pajak kendaraan sudah diarahkan untuk memberikan kesempatan wajib pajak tahunan untuk mencoba membayar via aplikasi Sambara baik melalui gerai modern maupun e-commerce yang sudah bekerjasama.
"Hal ini untuk menghindari berkumpulnya wajib pajak di kantor induk untuk membayar pajak 5 Tahunan. Semasa protokol kesehatan dilaksanakan, memang kapasitas layanan harus dibatasi agar tidak terjadi penumpukan," katanya.
Ia menambahkan, secara data, memang banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Triple Untung itu. Meningkatnya wajib pajak itu sejalan dengan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Misalnya, pada pemberlakuan triple untung tahap 1, Maret-April saja, pemerintah mendapat Rp 466,8 miliar lebih. Tahap II, Mei hingga 14 Juni 2020 mencapai Rp 821,9 miliar lebih.
• Selisih Paham soal Batas Tanah dengan Tetangga, Iding Tewas Saat Berusaha Lompati Pagar
Di sisi lain, wajib pajak yang mengurus pajak lima tahun, terbebas dari denda bahkan bebas biaya bea balik nama. Sekedar gambaran, biasanya, biaya balik nama mencapai 1 persen dari harga kendaraan. Misalnya, jika harga kendaraan mencapai Rp 100 juta, maka biayanya mencapai Rp 1 juta.
Hanya memang, kondisi itu konsekuensinya pengurusan pajak jadi lebih lama. Saat disinggung terkait pemberlakuan kuota pemohon per hari di kantor Samsat khusus untuk wajib pajak lima tahunan, itu belum akan diberlakukan.
"Belum ada rencana demikian, tapi jadi sebuah alternatif pakai kuota harian," ujarnya. Adapun program triple untung berlaku hingga 31 Juli 2020.