John Kei Sempat Menangis, Sampai Mengusap Air Mata, Hal Ini Membuat Dia Merasa Berdosa

Momen John Kei menangis sempat terekam kamera pada vlog di channel Gilbert Lumoindong, yang diunggah pada 18 Februari 2020.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Via Kompas.com
John Kei 

"Kalau dulu ke mana-mana saya sendiri dan jarang pulang. Paling pulang cuma kasih duit," katanya.

Setelah bertobat, John Kei merasakan kebahagiaan ketika bisa berkumpul dengan istri dan anak-anaknya.

"Sekarang saya merasa bahagia kalau saya selalu kumpul bersama dan itu sungguh luar biasa sekali dan kadang-kadang saya sama anak dan istri ngobrol, kadang saya menangis," katanya.

Isi Perintah John Kei ke Anak Buahnya, Minta Nus Kei Dihabisi, 2 Tempat Jadi Sasaran Penyerangan

Rekam Jejak John Kei

Dalam kasus kriminalitas, nama John Kei tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia.

Dikutip dari Kompas TV, John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia.

Ia juga diberikan gelar ' Godfather Jakarta'.

Gelar itu diberikan karena John Kei mampu berbisnis layaknya mafia tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.

Hanya satu kasus pembunuhan yng membuat John Kei mendekam di penjara, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding.
Suasana sidang John Kei (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/12/2012). John Kei dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan menyatakan akan banding. (KOMPAS/LASTI KURNIA)

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012. Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.

Akibat kasus tersebut John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.

Ada yang Aneh di Rumah John Kei, Terjadi Sebelum Polisi Menggerebek dan John Kei Ditangkap

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved