Kabar Terbaru Nasri Banks, Rangga Sasana dan Ratnaningrum Sunda Empire, Dikawal Jenderal Bintang 4

Ada kabar terbaru dari trio Sunda Empire, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Suasana sidang dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). ? 

Nasri Banks selama ini mengaku sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu sedangkan Rangga Sasana mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Sejak trio Sunda Empire dikasuskan, pengikutnya sudah jarang muncul di pemberitaan dan media sosial.

Daden mengaku Sunda Empire sedang dalam tahan penyempurnaan dan masih beraktivitas seperti biasa.

"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus hadapi kasus hukum. Kami masih beraktivitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengkatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.

Dia sempat ditanya soal pengikut Sunda Empire saat ini. Secara tertulis, anggotanya mencapai 210 orang. "Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," ujar dia.

Terkait kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasi Banks dan Rd Ratnaningrum, ia mempersilahkan penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.

Jenderal Sunda Empire kawal sidang tiga petinggi Sunda Empire, Kamis (18/6/2020).
Jenderal Sunda Empire kawal sidang tiga petinggi Sunda Empire, Kamis (18/6/2020). (Tribunjabar.id/Mega Nugraha)

"Untuk kasus hukum kami persilahkan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat‎," ujarnya.

Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Keberatan dengan Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa Rangga Sasana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, yang sudah membacakan uraian perbuatan ketiga terdakwa dan pasal yang didakwakan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (18/6/2020).

"Pada sidang selanjutnya kami mengajukan eksepsi. Klien kami hanya Pak Rangga Sasana saja ya," ujar Misbahul Huda, penasehat hukum terdakwa Rangga Sasana seusai sidang.

Dalam dakwaan jaksa, Sunda Empire dibentuk untuk menjemput dua anaknya yang berada di Malaysia karena ditahan setelah menggunakan paspor Sunda Empire.

"Enggak benar, itu hanya dibuat-buat saja. Kalau ada penahanan memang ada tapi tidak ada kaitan dengan kasus ini. Kalau sampai saat ini ditahannya kami belum bisa pastikan," ujar Misbahul Huda.

Atas dakwaan jaksa yang menuduh terdakwa membuat keonaran lewat narasi-narasi yang disampaikan ‎dengan membawa nama-nama Sunda sebagai identitas, kata dia, itu tidak benar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved