Jelang Pilkada Serentak, Bupati Karawang Lantik Kadisparbud yang Sebelumnya Plt Kadisdukcapil
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, melantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Yudi Yudiawan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, melantik Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Yudi Yudiawan. Yudi Yudiawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Rotasi mutasi ini dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2020 pada Desember.
Proses pelantikan Yudi sebagai Kepala Disparbud Karawang menunggu penetapan pemberhentian dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan izin pelantikan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan pengadministrasian kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan penetapan pemberhentian Yudi Yudiawan yang sebelumnya menjabat Kadisdukcapil telah diusulkan pemberhentiannya ke Mendagri (Dirjen Catpil) melalui Gubernur Jawa Barat dengan surat Bupati Karawang pada 6 Januari dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Mendagri pada 3 Februari 2020.
"Tapi, SK-nya belum berlaku sampai yang bersangkutan diambil dan dilantik pada jabatan baru," ujarnya, Jumat (19/6/2020).
Asep Aang pun menambahkan, untuk melantik yang bersangkutan pada jabatan baru, yakni Kadisparbud, surat persetujuan pelantikannya pada 28 April 2020 baru diterima dari provinsi pada 11 Juni. Sehingga, dengan demikian yang bersangkutan dialihtugaskan menjadi Kadisparbud saat ini.
"Pelantikan ini telah sesuai ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Beserta Wakil-wakilnya menjelaskan dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari menteri," ujarnya.
Bupati Karawang menyebut rotasi yang dilakukan ini membutuhkan waktu yang sangat panjang lantaran ada beberapa prosedur yang perlu ditempuh.
"Agar pelayanan di Disdukcapil bisa berjalan sebagaimana mestinya Pak Yudi ditunjuklah sebagai Plt Kadisdukcapil," ucapnya.
• Sebelum Bebas, Bapas Bandung Telah Terima Surat KPK Sebut Nazaruddin Sudah Bekerja Sama
Setelah ini, Cellica pun mengaku bakal ada enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang kosong yang sudah mendapat izin dari Mendagri untuk dilakukan pengisian secara terbuka dan rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN) masih dalam proses.
• Rekam Video Klip Bali di Indonesia, Rich Brian Berikan Sumbangan Melalui Kampanye Sumbang Suara
"Tahun ini akan ada 10 JPT pratama yang kosong, dengan enam di antaranya telah dapat persetujuan Mendagri. Enam JPT itu satu staf ahli, tiga orang masuk masa pensiun per 1 Agustus, yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Kepala Dinas Perpusatakaan, serta staf ahli pada 1 September," ujarnya. (*)