Sebelum Bebas, Bapas Bandung Telah Terima Surat KPK Sebut Nazaruddin Sudah Bekerja Sama
Bebasnya terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin jadi pergunjingan. Narapidana korupsi termasuk jenis narapidana yang tidak mendapatkan hak remisi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bebasnya terpidana korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin jadi pergunjingan. Narapidana korupsi termasuk jenis narapidana yang tidak mendapatkan hak remisi.
Pasal 8 Permenkum HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, pada pasal 8 disebutkan pemberian remisi bagi narapidana korupsi harus memenuhi syarat yakni:
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
b. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
"Nah, Nazaruddin itu sudah bayar lunas denda dan sudah bekerja sama. Ada bukti suratnya dari KPK. Memang di surat itu tidak disebutkan justice collaborator, di surat itu dinyatakan bahwa yang bersangkutan dinyatakan telah bekerja sama. Itu sesuai dengan pasal itu," kata Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana via ponselnya, Jumat (19/6/2020).
• Pengurus Masjid Agung Kota Cimahi Lakukan Evaluasi Setelah Laksanakan Salat Jumat Perdana
Merujuk pada pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah lewat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, dijelaskan bahwa justice collaborator adalah yang bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus tindak pidana tertentu.
Budiana tidak berpolemik soal pengertian justice collaborator dengan surat yang diterima dari KPK yang menerangkan Nazaruddin sudah bekerja sama mengungkap tindak pidana tertentu.
"Intinya pembimbing kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengungkapkan bahwa proses remisi yang diberikan kepada Nazaruddin telah sesuai dengan ketentuan," ucap Budiana.
Nazaruddin bebas lewat jalur cuti menjelang bebas beberapa hari lalu.
• PPDB 2020 bagi Siswa SMP dan SD di Indramayu Tak Murni Online, Ini Alasannya
Dalam Permenkum HAM itu, kata dia, tidak dibutuhkan justice collabororator untuk narapidana yang akan menjalani cuti menjelang bebas. Justice collaborator, menurutnya, berlaku bagi narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
• Kementerian Koperasi Moratorium Izin Koperasi Simpan Pinjam, Begini Alasannya
"Nah, untuk napi tipikor itu, kalau mau pembebasan bersyarat harus ada rekomendasi KPK," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap narapidana yang akan bebas, pihak lapas akan berkoordinasi dengan Bapas. Saat ini, kata Budiana, pihaknya belum menerima pemberitahuan ihwal napi tipikor lain yang akan bebas dalam waktu dekat. (*)