Dokumen Persyaratan PPDB SMA Jawa Barat Jalur Zonasi, Ikuti Langkah Berikut Ini untuk Mendaftar
Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk keperluan pendaftaran PPDB SMA.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran PPDB SMA jalur zonasi dimulai pada 25-26 Juni, 29-30 Juni hingga 1 Juli 2020, berdasarkan jadwal yang tertera di ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk keperluan pendaftaran PPDB SMA.
Berikut ini persyaratan yang dikutip dari Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, SLB Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat.
Persyaratan umum:
a) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program
Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
b) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
c) Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
d) Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun;
e) Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
f) Dokumen surat tanggungjawab mutlak atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua.
Seluruh dokumen persyaratan disiapkan fotocopy dan dokumen aslinya.
Dokumen itu diserahkan saat daftar ulamg setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru jika masa darurat Covid-19 sudah berakhir.
Tata Cara Pendaftaran SMA
a. Pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat:
1) http://sekolah.ppdb.disdik.jabarprov.go.id (bagi pendaftaran yang dilakukan oleh sekolah asal);