Sidang Kasus Sunda Empire
Ratu, Perdana Menteri, dan Sekjen Sunda Empire Sidang Perdana, Jenderal Bintang 4 Ikut Mengawal
Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu dari Sunda Empire.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sidang akan digelar secara virtual. Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang. Adapun sidang belum dimulai.
Tiga terdakwa saat ini berada di ruang tahanan Mapolda Jabar dan akan terkoneksi ke ruang sidang via video zoom.
• Polisi yang Pimpin Penangkapan 3 Petinggi Sunda Empire Dapat Promosi, Jabatan Berpangkat Bintang 1
Selama ini, Rangga Sasana mengklaim diri sebagai Sekretaris Jenderal, Nasri Banks sebagai Perdana Menteri dan Rd Ratnaningrum sebagai ratu dari Sunda Empire.
Jelang sidang, tampak ada seorang pria memakai baret hitam dengan logo bintang empat. Dia juga memakai jaket loreng, pangkat bintang empat. Di nama tertulis Daden dan di kanan tertulis SLW. Sama seperti saat Rangga Sasana sering gunakan.
Pantauan Tribun, sejak pertama masuk ke area pengadilan, seorang teman Daden tampak merekam Daden memasuki pengadilan.
Saat ditanya, dia bernama Daden Deniswara (45). Dia datang bersama dua orang temannya.
"Saya sebagai jenderal bintang empat datang kesini untuk mengawal sidang ibu dan bapa (Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum)," ujar Daden di selasar ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).
• Kabar Terkini Kasus Rangga Sasana & Petinggi Sunda Empire yang Jadi Tersangka, Tak Lama Lagi Sidang
Sejak kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar, pengikut Sunda Empire ini langsung melempem.
"Saat ini Sunda Empire sedang penyempurnaan karena pemimpinnya harus hadapi kasus hukum. Kami masih beraktifitas, bersilaturahmi karena kami semua bersaudara dan mengkatkan tali persaudaraan Sunda yang ada di berbagai pelosok," kata Daden.
Dia sempat ditanya soal pengikut Sunda Empire saat ini. Secara tertulis, anggotanya mencapai 210 orang. "Tapi kalau dunia, anggotanya mencapai 25 persen penduduk bumi," ujar dia.
Terkait kasus yang menjerat Rangga Sasana, Nasi Banks dan Rd Ratnaningrum, ia mempersilahkan penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.
"Untuk kasus hukum kami persilahkan, kami menghargai dan akan kami ikuti. Saya sudah menengok mereka kondisinya sehat," ujarnya.
• Ditahan di Mapolda Jabar, Petinggi Sunda Empire Ini Masih Enggan Dijenguk Keluarga
Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.