Mengaku Sopir Anggota DPRD, MRA yang Baru Bebas 2 Bulan Berhasil Membawa Kabur 11 Unit Sepeda Motor
Modus MRA bisa embat 11 sepeda motor dalam dua bulan. Mengaku sopir anggota DPRD.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Modus tersangka MRA bisa membawa kabur sebelas unit sepeda motor tergolong unik.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang baru dua bulan bebas dari penjara, mengaku sopir anggota DPRD.
"Tapi sekali waktu dia juga mengaku bos sebuah perusahaan. Sasarannya kebanyakan toko kue, meubel dan salon kecantikan," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Kamis (18/6) sore.
Modusnya, tersangka berpura-pura sebagai sopir anggota DPRD lalu memesan sejumlah barang.
Sesekali ia juga mengaku sebagai bos saat akan melakukan pembayaran.
"Dari sinilah modus sebenarnya dilancarkan. Setelah barang cocok, tersangka berpura-pura ketinggalan uang," ujar Yusuf.
Sambil mengeluarkan sebuah kartu ATM, tersangka lantas meminjam motor untuk mengambil uang.
Tanpa curiga pemilik toko mengizinkan. MRA pun leluasa bisa membawa kabur motor.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya membekuk MRA (34), warga Garut, yang membawa kabur sejumlah sepeda motor.
Ketika diperiksa identitasnya, diketahui MRA ternyata residivis yang baru keluar penjara selama dua bulan.
Dia dibebaskan karena masuk program asimilasi.
Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, MRA baru dua bulan bebas dari Lapas Sumenep, Jatim, karena masuk dalam program asimilasi cegah Covid-19 di lapas.
"Saat keluar, kelakuannya kambuh dan dalam aksinya membawa kabur 11 sepeda motor. Delapan unit di Tasikmalaya dan tiga lagi di Banjar," ujar Yusuf.
• Dua Bulan Bebas Dapat Program Asimilasi, MRA Kembali Ditangkap, Embat 11 Sepeda Motor