Dua Bulan Bebas Dapat Program Asimilasi, MRA Kembali Ditangkap, Embat 11 Sepeda Motor
Baru dua bulan bebas, MRA embali ditangkap karena mencuri 11 sepeda motor.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polresta Tasikmalaya membekuk MRA (34), warga Garut, yang membawa kabur sebelas unit sepeda motor dalam dua bulan.
Ketika diperiksa identitasnya, diketahui MRA ternyata residivis yang baru keluar penjara selama dua bulan.
Dia dibebaskan karena masuk program asimilasi.
Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, MRA baru dua bulan bebas dari Lapas Sumenep, Jatim, karena masuk dalam program asimilasi cegah Covid-19 di lapas.
"Saat keluar, kelakuannya kambuh dan dalam aksinya membawa kabur 11 sepeda motor. Delapan unit di Tasikmalaya dan tiga lagi di Banjar," ujar Yusuf.
Aksi terakhir dilakukan di sebuah toko meubel di Jalan Mitra Batik, Kota Tasikmalaya.
Tersangka pura-pura meminjam sepeda motor untuk membawa uang dari ATM.
"Namun itu hanya modus, karena setelah berhasil meminjam, sepeda moror langsung dibawa kabur dan dijual dengan harga murah," kata Yusuf.
Tersangka MRA mengaku kembali berbuat kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pasalnya selepas dari lapas ia tak punya pekerjaan.
"Bingung mau dari mana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah bebas dari penjara. Akhirnya kembali mencuri," ujar MRA.
• Pelaku Pembacokan di Dayeuhkolot yang Merupakan Residivis Berhasil Diringkus Polisi