Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 200 Gram, 4 Anggota Satnarkoba Polres Karawang Diganjar Penghargaan

4 anggota Satnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap kasus peredaran narkotika diganjar penghargaan oleh Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin

Istimewa
Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin memberikan penghargaan kepada empat anggota Satuan Narkoba Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan penghargaan kepada empat warga, Kamis (18/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Empat anggota Satuan Narkoba ( Satnarkoba) Polres Karawang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika diganjar penghargaan oleh Kapolres Karawang, AKBP Arif Rachman Arifin.

Tak hanya keempat anggotanya, Kapolres pun memberikan penghargaan kepada empat warga, dua di antaranya insan pers.

Menurut Kapolres Karawang, pemberian penghargaan ini dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74.

KPU Karawang Mulai Melanjutkan Tahapan Pilkada 2020, Berikut Jadwal Lengkap Hingga Pemungutan Suara

Polres Subang Bagikan Sembako ke Panti Asuhan, Siswa SMK Asal Papua dan Purnawirawan Juga Warakawuri

Pemberian penghargaan kepada anggota Satnarkoba, kata Arif, lantaran berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram.

"Kepada warga kami rapat evaluasi bersama, hasilnya kami tetapkan empay orang yang banyak berpartisipasi aktif terhadap pembangunan di Karawang terutama di Polres Karawang, salahsatunya Kabid Pertamanan yang telah berdedikasi menghijaukan Polres Karawang," ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Sedangkan untuk rekan pers, Kapolres menyebut lantaran telah memberikan dedikasi memberikan informasi yang objektif.

"Tapi bukan berarti yang lainnya tidak objektif, melainkan tiga bulan lagi kami akan adakan evaluasi. Saya harap untuk anggota dipertahankan prestasinya syukur-syukur ditingkatkan jangan kendor," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved