KPU Karawang Mulai Melanjutkan Tahapan Pilkada 2020, Berikut Jadwal Lengkap Hingga Pemungutan Suara

KPU RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 di masa pandemi ini.

KPU.
Ilustrasi: KPU Karawang Mulai Melanjutkan Tahapan Pilkada 2020, Berikut Jadwal Lengkap Hingga Pemungutan Suara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi pemilihan umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020 di masa pandemi ini.

Kabupaten Karawang menjadi salahsatu kabupaten/kota yang bakal menyelenggarakan pilkada 2020.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan pihaknya pun sudah mulai melanjutkan kembali tahapan-tahapan yang sempat tertunda tiga bulan akibat corona.

UPDATE Covid-19 Karawang, Pasien Positif Bertambah Satu Orang, Berdasarkan Hasil Swab Test

Aturan tersebut menurutnya tertuang dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal pilkada 2020

"Sudah mulai dilanjutkan lagi tahapan-tahapan, seperti pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (17/6/2020).

Perhelatan pesta demokrasi pada 2020 tentu bakal berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, lantaran pada pilkada kali ini KPU perlu memperhatikan protokol kesehatan.

Nantinya pun bakal ada aturan teknis terkait tata cara atau teknis pelaksanaan protokol kesehatan dalam pilkada 2020 melalui peraturan KPU yang akan diterbitkan segera.

Berdasarkan informasi, KPU telah memulai lanjutkan tahapan pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan PPS pada Senin (15/6/2020). Selanjutnya, penetapan masa pemutakhiran daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap pada 15 Juni - 6 Desember 2020.

Pada 4 September sampai 6 September, KPU akan resmi membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan kemudian lakukan serangkaian verifikasi terhadap bakal calon yang mendaftar.

Penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 23 September 2020 dan berlanjut tahapan kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.

Dalam hal kampanye pun KPU bakal membagi ke dalam tiga fase, yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialog, penyebaran bahan kampanye dan lainnya.

Kemudian, fase kedua adalah debat publik atau terbuka antarpasangan calon. Fase pertama dan kedua dilakukan pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Terakhir, fase ketiga ialah KPU buka kampanye calon kepala daerah lewat media massa, cetak, dan elektronik pada 22 November hingga 5 Desember 2020. Sedangkan masa tenang terjadi pada 6-8 Desember dan pemungutan suara sekaligus penghitungannya dilakukan pada 9 Desember 2020. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved