IRT di Cianjur Dibakar

Awal Mula Ibu-ibu Dibakar Adik dan Meninggal Setelah 10 Hari Dirawat, Pelaku Ingin Pinjam Uang

UA yang merupakan adik istrinya tersebut datang pukul 14.00 WIB mau pinjam namun tak diijinkan oleh istrinya.

Editor: Ravianto
Istimewa/Polres Cianjur
Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun. 

Karena itulah UA bereaksi bahkan sempat mengancam Leti.

Kepalang kesal, UA pun beraksi membakar Leti.

UA tiba-tiba datang kembali ke rumah Leti membawa membawa sebotol bensin dalam air minum kemasan.

Lalu UA menyiramkannya dan menyalakan api ke kebagian tubuh Leti yang saat itu sedang duduk santai bersama suaminya.

Nahas, api langsung menyambar sekujur tubuh dan wajah IRT tersebut.

Kondisi terkini ibu rumah tangga yang dibakar di Cianjur.
Kondisi terkini ibu rumah tangga yang dibakar di Cianjur. (Istimewa/Polres Cianjur)

2. Nasib Leti

Sontak saja, api yang berkobar di tubuh Leti yang melahapnya.

Nyaris 75 persin tubuh perempuan IRT itu terbakar.

Setelah mendapat pertolongan Leti langsung di bawa ke RSUD Sayang Cianjur.

Di sana ia langsung mendapat perawatan.

3. Kelakuan UA

Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun.
Pelaku pembakaran terhadap kakaknya diancam penjara 15 tahun. (Istimewa/Polres Cianjur)

Diketahui UA pria yang membakar Leti tak lain adalah adiknya Leti.

UA sudah sering meminta uang kepada Leti.

UA berpenampilan bak preman, tubuhnya dipenuhi dengan tato.

Saat kakanya dibakar, UA pun mendapatkan luka bakar karena ulahnya.

UA juga sempat di bawa ke RSUD Sayang Cianjur karena terkena sambaran api namun tak separah kakaknya.

4. Ditangkap

Karena juga tersambar api, UA pun sempat dirawat di rumah sakit.

Tak lama setelah mendapatkan perawatan itu ia langsung ditemui polisi.

UA yang mengenakan kaus warna biru gelap dan celana pendek warna sama, tangannya diborgol.

Saat diamankan, UA sempat dikepung oleh warga setempat di tempat kejadian.

UA tak bisa melarikan diri dan pasrah.

Polisi melakukan olah TKP seorang ibu rumah tangga dibakar adiknya.
Polisi melakukan olah TKP seorang ibu rumah tangga dibakar adiknya. (Istimewa)

5. Terancam 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya itu UA terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Kepala urusan Sub Bagian Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan UA dijerat Pasal 187 KUHP.

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

"Dalam pasal tersebut juga tertulis pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," ujar Ade, Minggu (7/6/2020).

Pasal itu ditetapkan juga berbunyi pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Diberitakan sebelumnya, UA warga Jalan Barisan Banteng Solokpandan, Cianjur, tak jauh dari rumah Leti.

Semenara itu Leti, warga Jalan KH Asnawi, Gang Bungsu, RT 01/13, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved