RESMI Menteri Nadiem Tetapkan Ajaran Baru 2020 Masa Pendemi Covid-19 Dimulai Juli, Apa Jabar Siap?

Resmi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tahun ajaran baru sekolah di masa pandemi Covid-19 dimulai Juli 2020 mendatang.

Editor: Dedy Herdiana
Kolase Tribun Jabar
Mendikbud Nadiem Makarim - Gubernur Jabar Ridwan Kamil. RESMI Menteri Nadiem Tetapkan Ajaran Baru 2020 Masa Pendemi Covid-19 Dimulai Juli, Apa Jabar Siap? 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Resmi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memutuskan tahun ajaran baru sekolah di masa pandemi Covid-19 akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan banyak yang dikorbankan saat pembelajaran dari rumah pada masa pandemi Covid-19.

Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama dalam proses pembelajaran itu.

TAHUN AJARAN BARU JULI 2020, Menteri Nadiem Urutkan SMA Hingga PAUD, untuk Bisa Sekolah Tatap Muka

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.

Bagaimana menetapkan pembelajaran tatap muka?

Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring, Sabtu (2/5/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020 yang dilaksanakan Kemendikbud secara daring, Sabtu (2/5/2020). (kompas.com/DOK. KEMENDIKBUD)

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka

BREAKING NEWS: Mas Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Bolehkan Sekolah Tatap Muka Daerah Kategori Ini

Menteri Nadiem Bolehkan Belajar Tatap Muka di Kelas, Bandung Jabar Boleh Ikutan? Ini Kata Emil

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.

Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.

Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.

Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved