Nazaruddin Sudah Tinggalkan Lapas Sukamiskin Sejak 14 Juni, Ini Alasannya
M Nazarudin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB) mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
"Nazaruddin keluar Minggu kemarin, dia keluar lantaran untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) Jabar, Abdul Aris, saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin pukul 07.45 WIB.
Menurut Aris, cuti menjelang bebas Nazaruddin didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas Nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.
• Kasus Sengketa Konsumen di Kuningan Didominasi Sektor Perbankan, Leasing, dan Koperasi
Selama menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Bapas Bandung sebagai domisili penjaminnya.
Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.
• Kuasa Hukum Minta Eks Kepala DPKAD Kota Bandung yang Tersandung Kasus RTH Dihadirkan di Persidangan
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta kepadanya.
Anggota DPR periode 2009-2014 Dapil Jatim tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games XXVI.
• RSUD R Syamsudin Autopsi Jenazah Pemilik Toko Material yang Tewas di Pinggir Jalan
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.
Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga. (*)