Kasus Sengketa Konsumen di Kuningan Didominasi Sektor Perbankan, Leasing, dan Koperasi
Jumlah laporan dugaan sengketa konsumen menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan di masa pandemi Covid-19.
Laporan Kontibutor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Jumlah laporan dugaan sengketa konsumen menjadi perhatian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kuningan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kami mencatat ada sebanyak 30 kasus dengan sisa sebanyak delapan kasus yang belum inkrah," kata Ketua BPSK Kuningan, Acep Tisna, saat ditemui di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (16/6/2020).
Acep mengatakan, pelaporan yang dilakukan konsumen itu beragam kasus. "Dominasi mengenai masalah perbankan," kata Acep yang juga pejabat di Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (DPMDes) Kuningan.
Tidak hanya masalah perbankan, kata Acep, ada juga masalah dengan perusahaan leasing dan koperasi.
"Sengketa antara konsumen dengan lembaga tertentu di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, tentu menjadi prioritas BPSK dalam mengislahkan kedua belah pihak," katanya.
Sebab tugas BPSK berkehendak sebagai fasilitator dalam memediasi antar-kedua belah pihak.
"Untuk itu, semua bentuk sengketa dari tiap pelapor itu wajib dituntaskan tanpa ada tindakan terhadap salah satu pihak, apalagi sampai menyudutkan pihak tertentu," katanya.
Teknis penyelesaian dalam sengketa yang terjadi dalam per kasus bisa melalui audensi yang ditengahi BPSK.
Kata Acep, belakang ini memang mengalami kendala untuk melakukan konsolidasi dan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Namun kendala itu tidak menyurutkan kinerja sebagai tim pelerai sengketa yang terjadi pada konsumen," katanya.
• Ibadah Minggu Akan Dilaksanakan di Gereja HKBP, Lansia dan Anak Sekolah Minggu Dilarang Ikut
Tindakan menghadapi adaptasi kebiasaan baru, kata dia, BPSK telah menyiapkan materi dan aturan sesuai perundang -undangan perlindungan konsumen.
"Nanti kami genjot untuk sosialisasi aturan perlindungan konsumen," katanya.
• RSUD R Syamsudin Autopsi Jenazah Pemilik Toko Material yang Tewas di Pinggir Jalan
Upaya simpel untuk perlindungan konsumen, kata dia, calon konsumen itu seharusnya memahami aturan saat transaksi. "Sehingga ketika kesepakatan terjadi kedua belah pihak, tentu akan menerima satu sama lainnya," katanya.
• Kuasa Hukum Minta Eks Kepala DPKAD Kota Bandung yang Tersandung Kasus RTH Dihadirkan di Persidangan
Untuk jumlah tiap tahunnya, kata Acep, jumlah kasus tidak lebih dari 60 kasus. "Paling banyak kasus sengketa yang melapor ke kami dihitung per tahunnya sebanyak 60 kasus," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bpsk-kuningan-acep-tisna.jpg)